NARSUM : Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung H. Sutaya, S.H., M.H., menjadi narasumber talk show Radio Sonata, Selasa, 24 Juni 2025. (Nicko/Humpro DPRD Kota Bandung)
BANDUNG, PelitaJabar – Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung H. Sutaya, S.H., M.H., mengatakan, masalah parkir di Kota Bandung mulai dari parkir liar, mesin parkir rusak hingga kebocoran PAD, menjadi persoalan. Karena itu, diperlukan penegakan hukum tegas oleh Dinas Perhubungan terhadap parkir liar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di Kota Bandung kita punya ‘Lapor!’. Dishub harus terus berkoordinasi antarinstansi. Itu rekomendasi dari Komisi III DPRD kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung. Kami di dewan sangat mendukung upaya-upaya memperlancar arus lalu lintas terutama kemacetan yang disebabkan parkir liar,” katanya saat menjadi nara sumber Talkshow Radio Sonata Selasa 24 Juni 2025.
Komisi III selalu mengingatkan Dishub, termasuk keberadaan mesin parkir banyak yang sudah rusak dan tidak bisa digunakan.
“Sebulan sekali kita ketemu Dishub. Kita evaluasi. Apa yang telah dijalankan dan langkah-langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya. Soal mesin parkir, uang rakyat ada di situ. Tetap harus kita optimalkan,” katanya.
Parkir juga berkaitan dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihimpun dari retribusi parkir.
“Untuk menghindari kebocoran PAD perlu pengawasan. Kita harus rutin. Kenapa kita setiap bulan ketemu, karena kita terus tagih peningkatan PAD. Dishub harus bergerak berdampingan dengan Satpol PP untuk penegakan perda,” ujarnya.
Kepala BLUD Parkir Kota Bandung Yoga Mamesa mengakui masih ada juru parkir liar yang beroperasi di sejumlah titik di Kota Bandung.
“Yang resmi itu petugas parkirnya yang ada surat tugas, menggunakan baju juru parkir dari Dishub, dan marka parkir. Jukir tidak resmi kita serahkan ke Tim Saber Pungli. Dari dulu kita gerakkan sosialisasi. Apalagi ada pembinaan juru parkir. Kita bina supaya mereka mengerti,” pungkasnya. ***