Dana Desa Dipakai Judol Kades Sukasenang Jadi Tersangka

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, PelitaJabar – Seorang Kepala Desa (Kades) Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, H (55), ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan Dana Desa mencapai ratusan juta rupiah, yang digunakan untuk judi online (judol).

Penahanan H dilakukan Senin, 30 Juni 2025 petang, setelah penyidik Kejari Garut menemukan cukup bukti atas penggunaan Dana Desa tahun 2021-2023 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, mengungkapkan, Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru dipakai untuk kebutuhan pribadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya kami menerima pengaduan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan. Dugaan awal sesuai lampiran, anggaran tersebut digunakan H untuk bermain judol (judi online)”, ujar Helena, Senin, 30 Juni 2025.

Akibat perbuatan tersangka, beberapa program pembangunan di Desa Sukasenang tidak dapat dilaksanakan. Padahal, tuturnya, dana desa semestinya dialokasikan tidak hanya untuk pembangunan fisik, tetapi juga kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.

“Perkiraan sementara kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Garut mencapai Rp452 juta. Namun jika dihitung secara kasat mata oleh penyidik, potensi kerugian bisa menembus angka Rp700 juta,” katanya.

Menurut Helena, nilai tersebut masih dalam proses penghitungan akhir untuk penetapan dalam berkas perkara.

Kejari Garut sebenarnya memiliki program “Jaga Desa” yang bertujuan memberikan pendampingan hukum kepada para kepala desa dalam mengelola dana desa. Ia menyayangkan kades tersebut tidak memanfaatkan fasilitas itu.

“Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi kepala desa lain. Kalau tidak mengerti mekanisme penggunaan dana desa, lebih baik bertanya. Jangan sampai terjebak dalam tindak pidana korupsi seperti ini”, ucap Helena.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan korupsi dana desa yang marak terjadi di berbagai daerah.

Kepala Desa Sukasenang kini resmi ditahan dan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kejaksaan memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional. Jang

Komentari

Berita Terkait

Bareng #WaktunyahOVOliday, Nikmati Liburan Tanpa Antri
Targetkan 3,7 Juta Wisatawan Surakarta Sasar Kota Bandung
Jelang Peparda DPRD & Dispora Dukung NPCI Kota Bandung
Mulai 15 Juli, KA Argo Wilis Merapat di Stasiun Ciamis
Mekanisme Pencairan Dana Pensiunan TASPEN di Kantor Pos
Scoot Buka Rute Baru Medan Vietnam & Malaysia
Dua Pemenang Mobil BRImo FSTVL 2024 dari Bandung
Hadapi Tantangan Teknologi, SDN 035 Soka Gelar Workshop

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:05 WIB

Bareng #WaktunyahOVOliday, Nikmati Liburan Tanpa Antri

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:29 WIB

Targetkan 3,7 Juta Wisatawan Surakarta Sasar Kota Bandung

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:09 WIB

Jelang Peparda DPRD & Dispora Dukung NPCI Kota Bandung

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:50 WIB

Mulai 15 Juli, KA Argo Wilis Merapat di Stasiun Ciamis

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:47 WIB

Mekanisme Pencairan Dana Pensiunan TASPEN di Kantor Pos

Berita Terbaru

FEATURED

Bareng #WaktunyahOVOliday, Nikmati Liburan Tanpa Antri

Jumat, 4 Jul 2025 - 14:05 WIB

FEATURED

Targetkan 3,7 Juta Wisatawan Surakarta Sasar Kota Bandung

Jumat, 4 Jul 2025 - 11:29 WIB

FEATURED

Jelang Peparda DPRD & Dispora Dukung NPCI Kota Bandung

Kamis, 3 Jul 2025 - 20:09 WIB

FEATURED

Mulai 15 Juli, KA Argo Wilis Merapat di Stasiun Ciamis

Kamis, 3 Jul 2025 - 19:50 WIB

FEATURED

Mekanisme Pencairan Dana Pensiunan TASPEN di Kantor Pos

Kamis, 3 Jul 2025 - 17:47 WIB