Dana Desa Dipakai Judol Kades Sukasenang Jadi Tersangka

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, PelitaJabar – Seorang Kepala Desa (Kades) Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, H (55), ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan Dana Desa mencapai ratusan juta rupiah, yang digunakan untuk judi online (judol).

Penahanan H dilakukan Senin, 30 Juni 2025 petang, setelah penyidik Kejari Garut menemukan cukup bukti atas penggunaan Dana Desa tahun 2021-2023 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, mengungkapkan, Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru dipakai untuk kebutuhan pribadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya kami menerima pengaduan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan. Dugaan awal sesuai lampiran, anggaran tersebut digunakan H untuk bermain judol (judi online)”, ujar Helena, Senin, 30 Juni 2025.

Akibat perbuatan tersangka, beberapa program pembangunan di Desa Sukasenang tidak dapat dilaksanakan. Padahal, tuturnya, dana desa semestinya dialokasikan tidak hanya untuk pembangunan fisik, tetapi juga kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.

“Perkiraan sementara kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Garut mencapai Rp452 juta. Namun jika dihitung secara kasat mata oleh penyidik, potensi kerugian bisa menembus angka Rp700 juta,” katanya.

Menurut Helena, nilai tersebut masih dalam proses penghitungan akhir untuk penetapan dalam berkas perkara.

Kejari Garut sebenarnya memiliki program “Jaga Desa” yang bertujuan memberikan pendampingan hukum kepada para kepala desa dalam mengelola dana desa. Ia menyayangkan kades tersebut tidak memanfaatkan fasilitas itu.

“Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi kepala desa lain. Kalau tidak mengerti mekanisme penggunaan dana desa, lebih baik bertanya. Jangan sampai terjebak dalam tindak pidana korupsi seperti ini”, ucap Helena.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan korupsi dana desa yang marak terjadi di berbagai daerah.

Kepala Desa Sukasenang kini resmi ditahan dan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kejaksaan memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional. Jang

Komentari

Berita Terkait

Saham BJBR Menguat, Pasar Apresiasi Arah Transformasi bank bjb
Fokus Hadapi Electric, Bandung bjb Tandamata Siapkan Strategi
Unggul 3-0 dari Falcon, bjb Tandamata Siap Hadapi Electric
Mau Steak Enak Harga Murce, Sirloin Beefhouse Aja, Dijamin Bikin Nagih
KONI Jabar Tegas Tolak Musprov PSTI
Ini Kata Sucipto Kenapa Musprov PSTI Jabar Tetap Berlangsung
Daop 2 Bandung Lakukan Normalisasi Operasional, Batalkan 3 Perjalanan KA
Dongkrak Ekonomi Masyarakat, YBM BRILiaN Gagas Program MIGP

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:49 WIB

Saham BJBR Menguat, Pasar Apresiasi Arah Transformasi bank bjb

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:14 WIB

Fokus Hadapi Electric, Bandung bjb Tandamata Siapkan Strategi

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:48 WIB

Unggul 3-0 dari Falcon, bjb Tandamata Siap Hadapi Electric

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:23 WIB

Mau Steak Enak Harga Murce, Sirloin Beefhouse Aja, Dijamin Bikin Nagih

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:37 WIB

KONI Jabar Tegas Tolak Musprov PSTI

Berita Terbaru

Hadapi Electric, Bandung bjb Tandamata Siapkan Banyak Opsi Racikan Strategi Sang Pelatih. PJ/Dok

FEATURED

Fokus Hadapi Electric, Bandung bjb Tandamata Siapkan Strategi

Selasa, 20 Jan 2026 - 21:14 WIB

bjb Tandamata unggul 3-0 melawan Medan Falcon. PJ/Dok

FEATURED

Unggul 3-0 dari Falcon, bjb Tandamata Siap Hadapi Electric

Selasa, 20 Jan 2026 - 20:48 WIB

Ir. Andrian Tejakusuma saat menjadi pembicara kegiatan KONI Kota Tasikmalaya. PJ/Joel

FEATURED

KONI Jabar Tegas Tolak Musprov PSTI

Selasa, 20 Jan 2026 - 08:37 WIB