BANDUNG, PelitaJabar – Terbukti melanggar aturan perizinan Persetujan Bangunan Gedung (PBG), di Jalan Tubagus Ismail, yang seharusnya dibangun lima lantai, ternyata berdiri enam lantai akhirnya disegel.
“Kami hadir bukan untuk mengganggu, tapi untuk menertibkan. Kota Bandung ini punya aturan yang harus ditegakkan. Kita ingin semua pembangunan sesuai izin dan tidak merugikan masyarakat, khususnya pejalan kaki,” tegas Wakil Wali Kota Bandung Erwin usai memimpin penyegelan. Senin 7 Juli 2025.
Penyegelan dilakukan secara bertahap dan persuasif, memberi kesempatan kepada pemilik bangunan untuk menyelesaikan izin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya mengimbau para pengusaha yang mendirikan bangunan untuk taat aturan. Sebelum membangun, bereskan dulu izinnya. Jangan sampai sudah bangun, ternyata melanggar,” ujar Erwin.
Pemkot Bandung akan lebih tegas terhadap bangunan yang berdiri di atas saluran air atau sungai.
“Kami tidak bertindak semena-mena. Semua kami lakukan step by step dan sesuai aturan. Hari ini kita segel dulu, agar pemilik bisa menunjukkan itikad baik memperbaiki dan menyesuaikan izinnya,” kata Erwin.
Sementara Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Bambang Suhari menjelaskan, dokumen perizinan atau Persetujan Bangunan Gedung (PBG) memang telah diajukan tetapi tidak sesuai dengan kondisi bangunan yang saat ini sudah 80 persen berdiri.
“Dari hasil pengawasan lapangan, secara kasat mata jelas ada pelanggaran. Warga juga sudah berkali-kali mengingatkan pemilik, tapi tidak diindahkan. Ini jelas melanggar ketentuan,” ungkapnya.
Menurutnya, saat ini Pemkot Bandung sedang menghitung ulang Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan melakukan telaah teknis untuk menentukan sanksi lanjutan, apakah berupa denda administratif atau pembongkaran.
“Kita akan cek apakah pelanggaran ini bisa diperbaiki. Misalnya trotoar harus dikembalikan ke fungsi awal sebagai ruang pejalan kaki. Jangan sampai hak warga diambil. Itu bentuk kedzaliman,” ujar Bambang.
Penyegelan berlaku selama 7 hari dan melihat itikad dari pemilik. ***