BANDUNG, PelitaJabar – Tantangan praktik korupsi dan penyuapan cukup tinggi, karena itu sebagai langkah nyata, PT Pos Properti Indonesia menenerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai dengan standar ISO 37001:2016.
Wawan Suyatmiko, Deputi Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia menyebut, skor Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia tahun 2024 berada di angka 37/100 dan menempatkan Indonesia di peringkat 99 dari 180 negara yang disurvei.
Kondisi ini semakin menegaskan pentingnya penerapan standar internasional seperti ISO 37001:2016, yang dapat membantu perusahaan memperkuat pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui Kebijakan Anti Penyuapan, PT Pos Properti Indonesia memastikan seluruh aktivitas bisnis terhindar dari praktik penyuapan maupun bentuk kecurangan lainnya.
Beberapa prinsip utama menjadi pegangan, antara lain:
1. Melarang praktek-praktek penyuapan dan sejenis di lingkungan perusahaan;
2. Mematuhi peraturan perundangan dan peraturan lain yang berlaku terkait anti penyuapan;
3. Menyelaraskan kebijakan anti penyuapan dengan tujuan perusahaan;
4. Menyediakan tata kelola perusahaan yang mendukung tercapainya tujuan anti penyuapan perusahaan;
5. Memastikan komitmen kepada pemenuhan persyaratan Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
6. Mendorong peningkatan kesadaran anti penyuapan kepada jajaran stakeholder terkait;
7. Menjalankan prinsip perbaikan berkelanjutan dalam Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
8. Memberikan tanggung jawab, kewenangan dan independensi kepada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP);
9. Memberikan sanksi tegas kepada pelanggar ketentuan dalam kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Pencapaian Sertifikasi ISO 37001:2016
Sebagai bukti konkret, PT Pos Properti Indonesia telah berhasil memperoleh sertifikasi ISO 37001:2016 terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
“Kami ingin menegaskan bahwa sertifikasi ISO 37001:2016 ini bukan hanya formalitas atau simbol belaka. Namun yang lebih penting adalah bagaimana penerapan SMAP benar-benar menjadi budaya kerja sehari-hari, baik bagi karyawan maupun mitra kerja,” beber Nina Risnasari, Chief Financial Officer PT Pos Properti Indonesia, Senin 15 September 2025.
Menurutnya, predikat bersertifikasi ini harus tercermin dalam tindakan nyata.
“Dengan predikat ini, seluruh insan Pos Properti akan terdorong untuk selalu menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, dan bekerja lebih berkualitas.” tambah Nina.
ISO 37001:2016 adalah standar internasional yang diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO) pada tahun 2016.
Standar ini dirancang untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani praktik penyuapan di seluruh lingkup aktivitasnya.
“Kami percaya, langkah ini tidak hanya memperkuat tata kelola perusahaan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi keberlangsungan bisnis serta kontribusi berkelanjutan di sektor properti dan hospitality,” pungkasnya. **