JAKARTA, PelitaJabar – Sosok Timothy Ivan Triyono sebagai Staf Khusus di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) kembali mencuat. Pasalnya, Timothy terseret kasus suap kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Timothy pernah mengembalikan uang Rp200 juta ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan kasus suap yang menyeret pamannya, Heryanto Tanaka, dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
https://www.instagram.com/p/DGSv06WBJv3/?hl=en
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut KPK, uang itu untuk mempercepat proses kasasi sekaligus memengaruhi isi putusan.
“Untuk mempercepat pengurusan perkara dan mengabulkan permohonan kasasi yang diurus melalui Tersangka Yosep Parera dan Tersangka Eko Suparno,” beber Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada 2022 lalu.
Dalam kasus tersebut, Hakim Agung Sudrajad Dimyati memvonis 13 tahun penjara. Namun, status Timothy justru menuai sorotan dan kecamanan. Berbagai tanggapan sinis memenuhi unggahan resmi akun Instagram @kantorstafpresidenri.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menegaskan, pengembalian uang hasil suap tidak otomatis menghapus pidana.
“Undang-undang tindak pidana korupsi menjelaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi atau suap tidak menghilangkan pidana,” ucap Yudi.
Menurutnya, pengembalian uang lebih sering terjadi karena pihak terkait sudah terendus oleh KPK.
“Mereka mengembalikan uang karena ketahuan, kalau tidak ketahuan tentu tidak akan mengembalikan. Jadi bukan kesadaran, tapi karena KPK punya bukti,” tegasnya.
Publik menilai langkah Kepala KSP Letjen TNI (Purn) AM. Putranto mengangkat Timothy ke posisi strategis bukanlah keputusan tepat.
Posisi Staf Khusus di KSP yang menjadi perpanjangan tangan Presiden dinilai semestinya diisi sosok dengan rekam jejak bersih.
Publik mendesak KPK terkait status hukum Timothy Ivan. Bagaimana integritas dan pemberantasan korupsi di lingkaran istana?
Kita tunggu saja laporan resmi dari aparat antirusuah tersebut. ***