BANDUNG, PelitaJabar — Pelaku penyebar hoax di media sosial Facebook dan Instagram, dengan caption terjadi di Indihiang dan Cipedes Tasikmalaya Jabar, “Polisi Memaksa Ingin Membuka Kotak Suara, dihadang oleh FPI, Babinsa dan relawan 02”, dan tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jabar, Senin malam kemarin.
Dalam keterangan kepada media, Kabidhumas Polda Jabar. Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, pelaku ini menyebarkan konten video berdurasi 1 menit, di akun Facebook nya.
“Pasca pencoblosan 17 April 2019 lalu, ramai adanya info di Facebook soal polisi ingin membuka kotak suara, di Tasikmalaya. Tim bergerak menyelidiki hal itu, dan menemukan salah satu akun Facebook dengan nama akun “ampera cyber”,” jelasnya, Selasa (23/4) saat ekspose di gedung Ditreskrimsus Polda Jabar.
Dikatakan, pelaku ini menyebarkan caption disertai foto.
“Caption nya dibuat, dengan foto yang diambil dari IG, atas perbuatannya pelaku ini membuat gaduh suasana saat pemilu ,” tegasnya.
Pelaku atas nama DMR (26), berprofesi sebagai sekuriti di Jakarta. “Profesinya satpam, namun domisilinya di Ciamis. Memang benar pelaku ini alumni salah satu pesantren di Ciamis,” paparnya.
Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan Sabtu 20 April lalu.
“20 april lalu, dan kita kembangkan ke Ciamis kemarin ke kediamannya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, DMR dijerat pasal 45a ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI no.19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU no.11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 14 ayat (1) UU No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
“Ancaman hukum kepada pelaku 6 tahun dengan denda Rp 1 Milyar dan penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya. Rief