BANDUNG, PelitaJabar – Selama tidak ada penolakan dari Induk Organisasi Olahraga (INORGA), maka Erick .M Zaki Anggara masih sah menjabat Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Bandung.
Demikian pandangan pemerhati olahlahraga masyarakat H. Mugi Sudjana kepada media, dalam suasana silatuhmi Senin malam 2 Maret 2026.
Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ornas) Buah Batu Corps (BBC) ini bicara terkait Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Bandung pada Sabtu 28 Februari 2026 di GGM Jalan Merdeka Bandung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemberhentian ketua saudara Erick seharusnya melalui mekanisme pembentukan tim adhoc yang melibatkan INORGA dan diketahui pengurus provinsi. Tapi tahapan tersebut tidak pernah ditempuh,” tegas dia.
Menururnya, INORGA tidak pernah menyatakan mosi tidak percaya, ini yang aneh.
“Pertanyaan besar ini,” ucap H. Mugi.
Melihat Muskotlub terkesan tidak normal ini, dia meminta proses dikaji ulang dan melibatkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung untuk memfasilitasi aspirasi INORGA.
“Bagi saya yang terpenting sekarang INORGA bisa bersatu dan Muskot dilaksanakan sesuai AD/ART. Agar KORMI Kota Bandung kembali sehat, hidup, dan berpihak pada masyarakat olahraga,” bebernya.
Parahnya lagi sejumlah tahapan dinilai tidak berjalan sesuai prosedur dan terkesan dipaksakan tanpa persiapan matang dari seluruh induk organisasi olahraga (INORGA).
H. Mugi menilai, banyak INORGA baru mengetahui rencana Muskotlub pada Kamis 26 Februari 2026. Sementara pelaksanaannya digelar Sabtu 28 Februari 2026. Luar bissa mepet.
“Terlalu mepet. INORGA seolah tidak diberi ruang untuk bersiap dan menyampaikan pandangan,” ujarnya lagi.
Dia juga mempertanyakan alasan percepatan Muskotlub karena masa jabatan pelaksana tugas (PLt).
“Kalau PLt habis, kan bisa diperpanjang atau diganti. Tidak harus memaksakan Muskotlub. Akibat kondisi itu, INORGA dinilai tidak dapat menyalurkan aspirasi secara bebas. Padahal, aspirasi INORGA merupakan dasar utama dalam menentukan arah organisasi.”
“INORGA seperti dikunci suaranya. Padahal mereka punya hak penuh untuk menentukan,” kata H. Mugi.
Dia tegas menyebut jika Muskotlub tersebut tidak sah secara organisasi karena kewenangan Muskotlub sepenuhnya berada di tingkat kota.
“Jadi begini. Seandainya pengurus KORMI provinsi menganggap sah itu hak mereka, tapi bagi saya ini mutlak urusan KORMI Kota Bandung,” pungkasnya. Joel








