BANDUNG, PelitaJabar – Akibat jalur rel tepatnya di Km 74+9/0 petak jalan Cibeber–Lampegan terjadi gogosan, kereta api pada petak jalan antara Stasiun Cibeber dan Stasiun Lampegan sementara tidak dapat dilalui.
Saat patroli rutin pemeriksaan jalur pada Minggu, 19 April 2026 pukul 19.55 WIB, etugas menemukan adanya struktur jalur rel yang tidak sesuai akibat gogosan dan berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Tim tanggap darurat KAI Daop 2 Bandung segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dinyatakan jalur tersebut sementara waktu tidak aman dilalui oleh perjalanan kereta api.
“Keselamatan merupakan hal yang tidak dapat ditawar. Untuk itu, jalur pada petak jalan Cibeber–Lampegan kami nyatakan tidak dapat dilalui sementara waktu hingga proses perbaikan selesai dilakukan,” beber Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, Senin 20 April 2026.
Imbasnya, perjalanan KA Siliwangi (345) relasi Cipatat – Sukabumi dibatalkan dan perjalanan kereta hanya sampai di Stasiun Cianjur.
Selain itu, KAI Daop 2 Bandung juga membatalkan perjalanan KA 342 Siliwangi relasi Sukabumi – Cipatat yang dijadwalkan berangkat pada pagi hari Senin, 20 April 2026, jam 05.15.
“Kami memahami bahwa pembatalan perjalanan ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pengguna jasa,” imbuhnya.
Sebagai bentuk kompensasi, pelanggan yang terdampak dapat melakukan pembatalan tiket dengan pengembalian dana sebesar 100% dari harga tiket, di luar biaya pemesanan.
Proses pembatalan dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI maupun secara langsung di loket stasiun.
Pembatalan tiket dapat dilakukan dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.
“Kami terus berupaya semaksimal agar jalur segera kembali normal dan operasional kereta api dapat berjalan dengan lancar. Kami juga mengucapkan terima kasih atas pengertian dan kesabaran para pelanggan,” tutup Kuswardojo. ***








