BANDUNG, PelitaJabar — Guna menampung aspirasi karyawan yang tidak mendapatkan atau tidak dibayarkan THR (tunjangan hari raya). Komisi IX DPR RI membuka posko pengaduan THR.
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf, mengatakan, sesuai aturan pembayaran THR itu Dua Minggu sebelum hari raya.
“Aturan nya seperti itu, kami juga membuka posko pengaduan THR,” jelasnya saat kunjungan ke jalur mudik Nagreg, Kamis (30/5).
Menurutnya, dalam pembagian THR ada masukan dari beberapa perusahaan.
“Jadi perusahaan ini meminta opsi kebijakan. Misal jika tak mampu ada pengajuan, agar ditunda pembayarannya. Karena THR ini sifatnya wajib kepada karyawan yang sudah setahun bekerja,” jelas mantan Wagub Jabar ini.
Dari hasil temuan di lapangan, kebanyakan perusahaan menunda pembayaran hingga satu minggu.
“Kalau dilihat dari anggaran Pemerintah juga APBN baru turun, ini juga erdampak kepada perusahaan yang hidup dari pembayaran pemerintah,” pungkas Dede Yusuf. Rief