Jelang Lebaran, 14 pengedar narkoba diamankan

- Penulis

Minggu, 2 Juni 2019 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Jajaran Sat Narkoba Polrestabes Bandung, melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba selama sepekan terakhir.

Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengamankan 14 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika.

Dari 14 orang, dua diantaranya merupakan bandar besar jaringan antar provinsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini, dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah.

“Operasi dilakukan sejak 25 Mei 2019 kemarin, jajaran SatNarkoba, bergerak melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” jelas Wakapolrestabes AKBP Gatot Sujono, Minggu (2/6) di Mapolrestabes.

Menurutnya, hasil ungkapan jajaran Satnarkoba dalam sepekan, dua bandar jaringan antar provinsi yang berinisial BR dan AH diamankan.

“Selain dua bandar besar, ada 12 orang juga yang diamankan. Kebanyakan mereka pengguna narkoba,” tegasnya.

Dari pengungkapan itu, polisi juga turut amankan narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 29,32 gram, kemudian ganja seberat 3 kilo 158,38 gram, tembakau sintetis seberat 5 gram dan lima ponsel yang di gunakan untuk transaksi narkotika.

“TKP bervariasi yah, ada di pinggiran jalan umum dan ada juga di tempat tinggal seperti kost-kostan,” katanya.

Gatot menuturkan modus para pelaku ini, bermacam-macam. Ada diantaranya menggunakan modus tempel.

“Ada juga yang menggunakan jasa pengiriman paket, serta ada pula yang langsung bertransaksi dengan kurir narkoba,” terangnya.
Wakapolrestabes menegaskan, dari pengungkapan ini, Polisi dapat menyelamatkan kurang lebihnya 3.284 jiwa.

“Untuk penerapan pasalnya, untuk para pengedar dijerat dengan pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup.0Sementara, bagi para pengguna polisi menggenakan pasal 112 atau pasal 111 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun,” pungkasnya. Rief

Komentari

Berita Terkait

Janji Bangun Sekretariat, KONI Kota Cimahi Apresiasi Walikota
KONI Cimahi Bidik 10 Besar di Porprov 2026
Akuatik Jabar Gelar Kejuaraan Renang “West Java Single Stroke”
Stargazer Cartenz Hadir di GIIAS 2025 Hasilkan Tenaga 115 PS
Ratusan Relawan Bersihkan Sungai Musi Palembang
Bakamla Babel Amankan 35 Ponton Tambang Timah Ilegal
45 Tahun Mengabdi, Panglima TNI Resmikan Monumen Helikopter SA-330 Puma
Mampu Sortir 100 Ton Sampah Pemkot Lirik ‘Qinglv Environment’

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:39 WIB

Janji Bangun Sekretariat, KONI Kota Cimahi Apresiasi Walikota

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:22 WIB

KONI Cimahi Bidik 10 Besar di Porprov 2026

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:10 WIB

Akuatik Jabar Gelar Kejuaraan Renang “West Java Single Stroke”

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:43 WIB

Stargazer Cartenz Hadir di GIIAS 2025 Hasilkan Tenaga 115 PS

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:21 WIB

Ratusan Relawan Bersihkan Sungai Musi Palembang

Berita Terbaru

TERPILIH : Ketua Umum KONI Kota Cimahi Kang Aris saat Pemilihan Pengcab Kick Boxing Kota Cimahi yang dikomandani Insan Budiman. PJ/Joel

FEATURED

Janji Bangun Sekretariat, KONI Kota Cimahi Apresiasi Walikota

Minggu, 27 Jul 2025 - 12:39 WIB

FEATURED

KONI Cimahi Bidik 10 Besar di Porprov 2026

Minggu, 27 Jul 2025 - 12:22 WIB

FEATURED

Stargazer Cartenz Hadir di GIIAS 2025 Hasilkan Tenaga 115 PS

Sabtu, 26 Jul 2025 - 15:43 WIB

DAERAH

Ratusan Relawan Bersihkan Sungai Musi Palembang

Sabtu, 26 Jul 2025 - 15:21 WIB