Jelang Lebaran, 14 pengedar narkoba diamankan

- Penulis

Minggu, 2 Juni 2019 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Jajaran Sat Narkoba Polrestabes Bandung, melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba selama sepekan terakhir.

Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengamankan 14 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika.

Dari 14 orang, dua diantaranya merupakan bandar besar jaringan antar provinsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini, dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah.

“Operasi dilakukan sejak 25 Mei 2019 kemarin, jajaran SatNarkoba, bergerak melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” jelas Wakapolrestabes AKBP Gatot Sujono, Minggu (2/6) di Mapolrestabes.

Menurutnya, hasil ungkapan jajaran Satnarkoba dalam sepekan, dua bandar jaringan antar provinsi yang berinisial BR dan AH diamankan.

“Selain dua bandar besar, ada 12 orang juga yang diamankan. Kebanyakan mereka pengguna narkoba,” tegasnya.

Dari pengungkapan itu, polisi juga turut amankan narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 29,32 gram, kemudian ganja seberat 3 kilo 158,38 gram, tembakau sintetis seberat 5 gram dan lima ponsel yang di gunakan untuk transaksi narkotika.

“TKP bervariasi yah, ada di pinggiran jalan umum dan ada juga di tempat tinggal seperti kost-kostan,” katanya.

Gatot menuturkan modus para pelaku ini, bermacam-macam. Ada diantaranya menggunakan modus tempel.

“Ada juga yang menggunakan jasa pengiriman paket, serta ada pula yang langsung bertransaksi dengan kurir narkoba,” terangnya.
Wakapolrestabes menegaskan, dari pengungkapan ini, Polisi dapat menyelamatkan kurang lebihnya 3.284 jiwa.

“Untuk penerapan pasalnya, untuk para pengedar dijerat dengan pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup.0Sementara, bagi para pengguna polisi menggenakan pasal 112 atau pasal 111 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun,” pungkasnya. Rief

Komentari

Berita Terkait

Ultraverse Festival Mampu Alihkan 1,7 Ton Lebih Sampah & Turunkan 6600 Kg CO2e
Berapa Besaran Zakat Fitrah Idul Fitri 1447H, Berikut Perhitungannya
Kuatkan Nilai Kebersamaan, Pos Tebar Ratusan Paket Takjil
Bandung Masih di Persimpangan Jalan
Bojongloa Kaler Kecamatan Kemiskinan No 1, Dewan Minta Kerjasama Semua Pihak
Saat Musrenbang, Edwin Sebut Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan
Berikut Spesifikasi New Veloz Hybrid EV dan Harganya
Tingkatkan Daya Saing Global, USB YPKP Gaet Perusahaan Konstruksi ROY Jepang

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:19 WIB

Ultraverse Festival Mampu Alihkan 1,7 Ton Lebih Sampah & Turunkan 6600 Kg CO2e

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:59 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah Idul Fitri 1447H, Berikut Perhitungannya

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:07 WIB

Kuatkan Nilai Kebersamaan, Pos Tebar Ratusan Paket Takjil

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:18 WIB

Bandung Masih di Persimpangan Jalan

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:00 WIB

Bojongloa Kaler Kecamatan Kemiskinan No 1, Dewan Minta Kerjasama Semua Pihak

Berita Terbaru

PT Pos Property Indonesia, membagikan ratusan paket takjil. PJ/Mal

FEATURED

Kuatkan Nilai Kebersamaan, Pos Tebar Ratusan Paket Takjil

Jumat, 27 Feb 2026 - 17:07 WIB

FEATURED

Bandung Masih di Persimpangan Jalan

Kamis, 26 Feb 2026 - 15:18 WIB