Jelang Lebaran, 14 pengedar narkoba diamankan

- Penulis

Minggu, 2 Juni 2019 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Jajaran Sat Narkoba Polrestabes Bandung, melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba selama sepekan terakhir.

Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengamankan 14 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika.

Dari 14 orang, dua diantaranya merupakan bandar besar jaringan antar provinsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini, dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah.

“Operasi dilakukan sejak 25 Mei 2019 kemarin, jajaran SatNarkoba, bergerak melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” jelas Wakapolrestabes AKBP Gatot Sujono, Minggu (2/6) di Mapolrestabes.

Menurutnya, hasil ungkapan jajaran Satnarkoba dalam sepekan, dua bandar jaringan antar provinsi yang berinisial BR dan AH diamankan.

“Selain dua bandar besar, ada 12 orang juga yang diamankan. Kebanyakan mereka pengguna narkoba,” tegasnya.

Dari pengungkapan itu, polisi juga turut amankan narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 29,32 gram, kemudian ganja seberat 3 kilo 158,38 gram, tembakau sintetis seberat 5 gram dan lima ponsel yang di gunakan untuk transaksi narkotika.

“TKP bervariasi yah, ada di pinggiran jalan umum dan ada juga di tempat tinggal seperti kost-kostan,” katanya.

Gatot menuturkan modus para pelaku ini, bermacam-macam. Ada diantaranya menggunakan modus tempel.

“Ada juga yang menggunakan jasa pengiriman paket, serta ada pula yang langsung bertransaksi dengan kurir narkoba,” terangnya.
Wakapolrestabes menegaskan, dari pengungkapan ini, Polisi dapat menyelamatkan kurang lebihnya 3.284 jiwa.

“Untuk penerapan pasalnya, untuk para pengedar dijerat dengan pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup.0Sementara, bagi para pengguna polisi menggenakan pasal 112 atau pasal 111 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun,” pungkasnya. Rief

Komentari

Berita Terkait

Arief Optimis “Quattrick” di PON Tercapai Jika Dana Mendukung
Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar
Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno
Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman
Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI
Sekda Bandung Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi
Bantu Masyarakat, KAI Daop 2 Bandung Serahkan TJSL Rp 1 Milyar Lebih
Diikuti 70 Daerah, Ini Makna Puspa Swara Wanoja Sunda

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:33 WIB

Arief Optimis “Quattrick” di PON Tercapai Jika Dana Mendukung

Jumat, 17 April 2026 - 17:51 WIB

Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar

Jumat, 17 April 2026 - 07:06 WIB

Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno

Kamis, 16 April 2026 - 23:37 WIB

Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman

Rabu, 15 April 2026 - 23:41 WIB

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Berita Terbaru

Dihadapan puluhan awak media, Epriyanto menyebut Musda pada 14 Februari lalu sah dan memenuhi aturan bahkan dihadiri perwakilan KONI Jabar dan DPP PERBASI. PJ/Joel

FEATURED

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:41 WIB