Resmi Polisi Tetapkan Tersangka kepada Penyerang Supir Bus, Pasal 359 Diterapkan

- Penulis

Selasa, 18 Juni 2019 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Pasca kecelakaan maut Senin lalu di tol Cipali Km 150.900, yang masuk wilayah Kabupaten Majalengka, polisi bergerak cepat terhadap status Ansor. Ansori diketahui menyerang sopir bus hingga kecelakaan dan menewaskan 12 orang.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, saat di konfirmasi, Selasa (18/6).

Mariyono menuturkan, Anshor saat kejadian terlihat oleh saksi korban penumpang bus yang selamat, berjalan ke depan dari kursi duduknya menghampiri sopir. Ia langsung merebut ponsel milik sopir yang menyebabkan sopir tak dapat mengendalikan kendaraan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bus maut tersebut akhirnya oleng dan terjadilah kecelakaan,” terangnya.

Ansor sendiri diterapkan pasal 338 juncto 359 KUHP.

Dalam penyidikannya polisi libatkan psikiater guna memeriksa kejiwaannya dan juga melakukan pengecekan urine terhadap Anshor. Namun untuk motif sampai dengan saat ini masih didalami polisi.

“Ansor masih belum bisa dimintai keterangan, karena masih dalam perawatan,” pungkasnya. Rief

Komentari

Berita Terkait

Arief Optimis “Quattrick” di PON Tercapai Jika Dana Mendukung
Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar
Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno
Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman
Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI
Sekda Bandung Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi
Bantu Masyarakat, KAI Daop 2 Bandung Serahkan TJSL Rp 1 Milyar Lebih
Diikuti 70 Daerah, Ini Makna Puspa Swara Wanoja Sunda

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:33 WIB

Arief Optimis “Quattrick” di PON Tercapai Jika Dana Mendukung

Jumat, 17 April 2026 - 17:51 WIB

Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar

Jumat, 17 April 2026 - 07:06 WIB

Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno

Kamis, 16 April 2026 - 23:37 WIB

Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman

Rabu, 15 April 2026 - 23:41 WIB

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Berita Terbaru

Dihadapan puluhan awak media, Epriyanto menyebut Musda pada 14 Februari lalu sah dan memenuhi aturan bahkan dihadiri perwakilan KONI Jabar dan DPP PERBASI. PJ/Joel

FEATURED

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:41 WIB