Kurang Dari Empat Jam, Pelaku Penusukan di Kawasan Andir Diamankan

- Penulis

Senin, 15 Juli 2019 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Gani Nugraha (40), Sabtu malam lalu. Tak kurang dari empat jam, pelaku berhasil diamankan polisi.

Pelaku atas nama Aldi Mulyadi (21) warga Kebon Sawo, diamankan polisi di dekat rumahnya di kawasan Kecamatan Andir, Kota Bandung.

Penangkapan terhadap pelaku, dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Andir, AKP Nasrudin. Tim gabungan dari Polda Jabar, Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Andir, berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku diamankan tengah malam tadi, sekitar empat jam setelah kejadian,” ujar Kapolsek Andir Kompol Dadang, Senin (15/7).

Adapun tindak pidana pembunuhan yang dilakukan Aldi, berawal saat dirinya dengan korban berpapasan disekitar Jalan Andir.

Korban yang saat itu, tengah melerai kemacetan arus lalintas,  Setelah itu datangalah pelaku dan korban pun menegur pelaku dengan kata-kata kasar.

Korban dan pelaku yang saling mengenal, sempat terlibat adu mulut saat itu. Namun begitu pelaku kemudian meninggalkan korban.

Tak lama, pelaku kembali menghampiri korban. Dengan membawa sebilah pisau, pelaku langsung menyerang korban.

“Korbannya di tusuk sebanyak tiga kali di tiga bagian tubuhnya,” kata Kapolsek.

Korban yang alami pendarahan akibat luka tusukan, akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di lokasi kejadian.

Polisi yang mendapat informasi terkait tindakan pembunuhan itu langsung mendatangi lokasi kejadian. Setelah olah tempat kejadian dan pemeriksaan saksi, polisi langsung mengejar pelaku. Pencarian hingga wilayah Kabupaten Bandung.

Alhasil, pelaku berhasil diamankan tak jauh dari rumahnya, sekira pukul 01.00 WIB tengah malam tadi. Pelaku pun mengakui perbuatannya tersebut.

“Pelaku ini sakit hati karena omongan korban yang menegurnya dengan kata-kata kasar,” katanya.

Korban yang keseharian bekerja sebagai tukang potong ayam di Pasar Ciroyom, mengaku kesal terhadap pelaku.

“Pisaunya itu, memang untuk potong ayam yang sengaja di bawa pelaku dari rumahnya karena kesal,” ujar Kapolsek.

Saat ini, Aldi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terhadap Aldi, polisi kenakan pasal 340 dan atau 338 Jo 351 ayat tiga KUHPidana. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun bui.

Seperti diketahui, Gani Nugraha tewas setelah terlibat pertikaian yang terjadi di Jalan Andir, Kelurahan Dungus Cariang, Kota Bandung, Sabtu (13/7) malam sekira pukul 21.00 WIB. Gani tewas di tusuk, dengan menggunakan senjata tajam. Rief

Komentari

Berita Terkait

Arief Optimis “Quattrick” di PON Tercapai Jika Dana Mendukung
Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar
Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno
Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman
Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI
Sekda Bandung Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi
Bantu Masyarakat, KAI Daop 2 Bandung Serahkan TJSL Rp 1 Milyar Lebih
Diikuti 70 Daerah, Ini Makna Puspa Swara Wanoja Sunda

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:33 WIB

Arief Optimis “Quattrick” di PON Tercapai Jika Dana Mendukung

Jumat, 17 April 2026 - 17:51 WIB

Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar

Jumat, 17 April 2026 - 07:06 WIB

Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno

Kamis, 16 April 2026 - 23:37 WIB

Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman

Rabu, 15 April 2026 - 23:41 WIB

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Berita Terbaru

Dihadapan puluhan awak media, Epriyanto menyebut Musda pada 14 Februari lalu sah dan memenuhi aturan bahkan dihadiri perwakilan KONI Jabar dan DPP PERBASI. PJ/Joel

FEATURED

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:41 WIB