JPU Menerima Vonis 3 Tahun Terhadap Kasus Habib Bahar

- Penulis

Rabu, 17 Juli 2019 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Setelah sebelumnya tim JPU (jaksa penuntut umum) kasus penganiayaan oleh Habib Bahar, masih menimbang vonis terhadap Habib Bahar oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung, kini tim JPU menerima vonis tiga tahun terhadap Habib Bahar.

Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali mengatakan, pihak JPU Kejati Jabar menerima vonis hakim terhadap Habib Bahar.

“Jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan hakim,”jelas Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Abdul Muis Ali, Rabu (17/7).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, pertimbangan yang membuat jaksa menerima putusan 3 tahun hakim sudah diambil seluruhnya oleh Majelis Hakim.

“Alasan penerimaan karena dalil pertimbangan tuntutan jaksa penuntut umum seluruhnya diambil dan dijadikan dasar hukum oleh majelis hakim,” paparnya.

Putusan 3 tahun penjara ini juga sebelumnya telah diterima oleh tim kuasa hukum Bahar. Dengan begitu, proses saat ini tinggal menunggu eksekusi jaksa terhadap Bahar ke lapas.

“Untuk eksekusi akan dilakukan secepatnya,” ujar Abdul.

Sampai saat ini belum diketahui kemana Bahar akan dieksekusi. Sebelumnya tim kuasa hukum Bahar telah meminta kepada jaksa agar mengeksekusi Bahar ke Lapas Pondok Rajeg. Namun, Abdul belum bisa memastikan apakah akan diekseksui sesuai permintaan.

“Masih berproses kita nunggu salinan lengkap putusan dan lihat jika ada permohonan dari terpidana. Sesuai ketentuan, ekseksusi dilaksanakan di daerah tempat tinggal terpidana,” tuturnya.

Sebelumnya, majelis hakim memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara. Rief

Komentari

Berita Terkait

Pesan Dankodiklatau di Upacara Latihan Survival
Asmul Dorong Bandung Jadi Pusat Tenaga Pendidik
Andri & H Sutaya Tinjau Banjir Gumuruh
Toni Dukung Bandung Nyaah Ka Indung
Besok Mendukbangga Luncurkan GATI
Buka Kompetisi Farhan Contohkan Perjuangan Persib
Hanya 1 Hari Hakim Bacakan Penetapan, MT Harap Hakim Punya Nurani
UNPAS Tawarkan 12 Jalur Masuk PMB 2025

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 12:10 WIB

Pesan Dankodiklatau di Upacara Latihan Survival

Selasa, 22 April 2025 - 07:08 WIB

Asmul Dorong Bandung Jadi Pusat Tenaga Pendidik

Selasa, 22 April 2025 - 06:58 WIB

Andri & H Sutaya Tinjau Banjir Gumuruh

Selasa, 22 April 2025 - 06:46 WIB

Toni Dukung Bandung Nyaah Ka Indung

Minggu, 20 April 2025 - 23:46 WIB

Besok Mendukbangga Luncurkan GATI

Berita Terbaru

FEATURED

Pesan Dankodiklatau di Upacara Latihan Survival

Selasa, 22 Apr 2025 - 12:10 WIB

FEATURED

Asmul Dorong Bandung Jadi Pusat Tenaga Pendidik

Selasa, 22 Apr 2025 - 07:08 WIB

FEATURED

Andri & H Sutaya Tinjau Banjir Gumuruh

Selasa, 22 Apr 2025 - 06:58 WIB

FEATURED

Toni Dukung Bandung Nyaah Ka Indung

Selasa, 22 Apr 2025 - 06:46 WIB

DAERAH

Besok Mendukbangga Luncurkan GATI

Minggu, 20 Apr 2025 - 23:46 WIB