19 Saksi Diperiksa Dalam Dugaan Korupsi Deposito BUMD Kota Bandung

- Penulis

Kamis, 25 Juli 2019 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Kejari Kota Bandung menetapkan Direktur Administrasi dan Keuangan PD Pasar Bermartabat Kota Bandung, Andri Salman sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri kota Bandung, Rudy Himawan mengatakan bahwa yang bersangkutan ditetapkan tersangka korupsi penyimpangan penggunaan aset deposito BUMD Kota Bandung 2017.

“Sesuai hasil penyelidikan, kita tetapkan tersangka l,” ujar Kepala Kejari Kota Bandung, Rudy Himawan di Kantor Kejati Jabar, Senin (22/7) lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkembangan kasus tersebut, menurut Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis sudah melakukan tahap pemeriksaan kepada para saksi terkait.

“Bertahap saksi kita mulai panggil untuk dimintai keterangan atas dugaan korupsi ini,” jelasnya, Kamis (25/7) diruang kerjanya.

Abdul menambahkan, jumlah saksi yang diperiksa mencapai 19 orang.

“Ada 19 orang. Itu terdiri dari berbagai pihak ya, ada dari Pemkot, pihak swasta dan dari jajaran PD Pasar Bermatabat,” terangnya.

Penetapan tersangkanya berd‎asarkan surat penetapan tersangka dengan nomor 1673/M.210/Fd.1/01/2019 tertanggal 22 Juli 2019.

Kasus ini bermula saat PD Pasar Bermartabat Kota Bandung mendepositokan aset berupa uang ke bank senilai Rp 2,5 miliar. Namun oleh tersangka, deposito itu digadaikan ke bank lain secara melawan hukum, tanpa persetujuan direksi, komisaris dan Walikota Bandung.

Pihak Kejari Bandung sudah mengaudit kerugian keuangan negara dalam perkara itu. Dari hasil audit diketahui, kerugian negara mencapai Rp 2,5 miliar.

Kepada tersangka, diterapkan Pasal 8 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu berbunyi : Seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalani suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut.

Untuk ancaman pidananya paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Rief

Komentari

Berita Terkait

Apa Kabar Bonus Atlet & Pelatih Sea Games KDM?
Arief Optimis “Quattrick” di PON Tercapai Jika Dana Mendukung
Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar
Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno
Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman
Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI
Sekda Bandung Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi
Bantu Masyarakat, KAI Daop 2 Bandung Serahkan TJSL Rp 1 Milyar Lebih

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 10:27 WIB

Apa Kabar Bonus Atlet & Pelatih Sea Games KDM?

Sabtu, 18 April 2026 - 20:33 WIB

Arief Optimis “Quattrick” di PON Tercapai Jika Dana Mendukung

Jumat, 17 April 2026 - 17:51 WIB

Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar

Jumat, 17 April 2026 - 07:06 WIB

Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno

Kamis, 16 April 2026 - 23:37 WIB

Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman

Berita Terbaru

FEATURED

Apa Kabar Bonus Atlet & Pelatih Sea Games KDM?

Minggu, 19 Apr 2026 - 10:27 WIB