BANDUNG, PelitaJabar – Seorang ayah tiri tega mencabuli hingga memperkosa anak tirinya, di kelurahan Hegarmanah, kecamatan Cidadap, Kota Bandung.
WR (27) harus menerima perlakuan bejad sang ayah YS (62), selama hampir 7 tahun terakhir.
WR sendiri, mengalami keterbelakangan mental sejak kecil.
Kronologis pencabulan, berawal saat WR pipis, badan WR basah hingga akhirnya YS membuka pakaian korban untuk dimandikan. Melihat korban telanjang, YS terangsang dan melakukan pencabulan.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai mengatakan, pelaku ini melakukan pencabulan kepada anak yang mengalami keterbelakangan mental.
“Pengakuannya dua kali memperkosa korban, kami masih dalami terus,” jelasnya, Sabtu (24/8).
Korban saat ini dilakukan pembinaan di salah satu panti, milik pemkot Bandung.
“Karena korban ini mengalami keterbelakangan mental, maka kami lakukan pembinaan,” jelasnya.
Untuk YS sendiri, dilaporkan oleh istrinya sendiri (ibu korban), pada akhir Juli 2019.
“Pelapornya keluarga dari WR,” terangnya.
YS sendiri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
“Kita jerat pasal 285 atau pasal 286 KUHP,” paparnya.
Ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. Rief