Pelaku Penusukan Siswi SMK Berhasil Diamankan Kurang Dari 2 Jam Setelah Kejadian

- Penulis

Selasa, 10 September 2019 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Siswi SMKN 1 Kota Bandung ditusuk, Selasa pagi pukul 07.30 wib. Polisi dari Unit Reskrim Polsek Sumur Bandung bergerak cepat dengan mengamankan seorang pelaku penusukan terhadap siswi SMKN 1.

Korban yang diketahui bernama Zarra Putri Devianty (16), ditusuk seorang pria saat tengah mengerjakan tugas sekolah.

Polisi berhasil mengamankan pria atas nama Revindra Giantama (22) warga Sukasari, yang merupakan pelaku penusukan terhadap Zarra. Dirinya diamankan polisi di sekitaran Jalan Wastukecana, tak jauh dari lokasi kejadian, dua jam setelah kejadian penusukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Sumur Bandung, Kompol Ari Purwanton didampingi Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Santi, mengatakan pelaku diamankan tak jauh dari lokasi kejadian.

“Pelaku diamankan tak lama setelah kejadian, sesaat setelah kami menerima laporan dari pihak sekolah. Kemudian kita lakukan penyisiran dan menangkap pelaku,” jelas Kompol Ari Purwanto, saat ungkap kasus di Mapolsek, Selasa (10/9).

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui motifnya melakukan penusukan.

“Jadi ada latarbelakang pelaku melakukan penusukan, yakni karena rasa cinta pelaku yang tak terbalaskan oleh korban,” tambah Kapolsek.

Dikatakan, pelaku ini sengaja membawa pisau dapur itu dari rumahnya. “Pisau dapur itu disiapkan pelaku dari rumahnya,” paparnya.

Ari menuturkan kronologis kejadian berawal saat korban keluar sekolah untuk mengerjakan tugas sekolah. Saat akan kembali ke sekolahnya, korban di hampiri pelaku yang langsung melakukan penusukan.

“Korban sedang berjalan selesai memfoto copy tugas sekolah dan pada saat akan kembali ke sekolah pelaku datang dan langsung menusuk korban menggunakan pisau dapur, setelah itu korban kabur, namun tak lama setelah adanya laporan kami langsung melakukan penangkapan,” terangnya.

Sebilah pisau dan satu satu motor milik pelaku diamankan polisi sebagai barang bukti.

Dalam kasus ini, polisi sangkakan pasal 351 KUHP Jo pasal 80 no.17 UU Tahun 2016.

“Ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara,” pungkasnya. Rief

Komentari

Berita Terkait

Arief Optimis “Quattrick” di PON Tercapai Jika Dana Mendukung
Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar
Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno
Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman
Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI
Sekda Bandung Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi
Bantu Masyarakat, KAI Daop 2 Bandung Serahkan TJSL Rp 1 Milyar Lebih
Diikuti 70 Daerah, Ini Makna Puspa Swara Wanoja Sunda

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:33 WIB

Arief Optimis “Quattrick” di PON Tercapai Jika Dana Mendukung

Jumat, 17 April 2026 - 17:51 WIB

Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar

Jumat, 17 April 2026 - 07:06 WIB

Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno

Kamis, 16 April 2026 - 23:37 WIB

Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman

Rabu, 15 April 2026 - 23:41 WIB

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Berita Terbaru

Dihadapan puluhan awak media, Epriyanto menyebut Musda pada 14 Februari lalu sah dan memenuhi aturan bahkan dihadiri perwakilan KONI Jabar dan DPP PERBASI. PJ/Joel

FEATURED

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:41 WIB