Polrestabes Bandung Amankan Sabu 12,2 Kilogram Dari Jaringan Internasional

- Penulis

Rabu, 23 Oktober 2019 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional, dengan barang bukti 12,2 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Narkoba yang masuk Melalui Bandara Husein Sastranegara ini, dibawa oleh dua orang.

Keduanya yakni berinisial MT (23) dan IA (40) yang diketahui warga Kota Depok.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan ini berawal dari adanya temuan narkotika di Bandara Husein Sastranegara, pada 12 Oktober 2019 lalu.

Kemudian petugas bandara melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian beserta satu orang pelaku berinisial MT.

MT pun menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polrestabes Bandung.

Setelah nendapat keterangan dari MT, dipimpin langsung Kasat Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah, pihak kepolisian melakukan pengembangan ke wilayah Jakarta.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi menjelaskan, ini merupakan pengungkapan Jaringan narkoba Internasional.

“Hasil pengembangan di Jakarta kita amankan satu pelaku lainnya, yang berinisial IA,” ujar Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriady di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Rabu (23/10).

MT sendiri merupakan pengemudi ojeg online.

” IA ini merupakan seorang ibu rumah tangga. Dari keduanya diketahui, sabu belasan kilogram tersebut didapatnya dari seorang WNA (Warga Negara Asing) asal Nigeria.

Kapolda menambahkan, wna Asal Nigeria masih diburu.

“Wna tersebut berinisial S,” paparnya.

Kedua orang yang diamankan ini, sebagai kurir.

“Jadi IA sama MT ini dimintai membawa koper milik S ke bandara dengan alibi berisi baju bermerek dari Kamboja ke Filipina dengan diberi upah USD 1000 atau Rp 14 juta,” terang Kapolda.

Polisi sempat mencari keberadaan S dengan mengirimi pesan agar membawa sabu 12,2 kg itu ke tempat tinggal tersangka di Kota Depok pada 20 Oktober kemarin, namun tak berhasil.

“Sempat kita pancing dengan mengirim sms, Namun gagal. Saat ini, S masih dalam status buron,” tambahnya.

Dalam pengungkapan ini polisi menerapkan kepada kedua tersangka dengan Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal pidana mati, paling rendah 20 tahun penjara dan 5 tahun,” pungkasnya. Mal

Komentari

Berita Terkait

Apa Kabar Bonus Atlet & Pelatih Sea Games KDM?
Arief Optimis “Quattrick” di PON Tercapai Jika Dana Mendukung
Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar
Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno
Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman
Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI
Sekda Bandung Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi
Bantu Masyarakat, KAI Daop 2 Bandung Serahkan TJSL Rp 1 Milyar Lebih

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 10:27 WIB

Apa Kabar Bonus Atlet & Pelatih Sea Games KDM?

Sabtu, 18 April 2026 - 20:33 WIB

Arief Optimis “Quattrick” di PON Tercapai Jika Dana Mendukung

Jumat, 17 April 2026 - 17:51 WIB

Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar

Jumat, 17 April 2026 - 07:06 WIB

Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno

Kamis, 16 April 2026 - 23:37 WIB

Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman

Berita Terbaru

FEATURED

Apa Kabar Bonus Atlet & Pelatih Sea Games KDM?

Minggu, 19 Apr 2026 - 10:27 WIB