JAKARTA, PelitaJabar – Tersangka kasus mega proyek Meikarta Bartholomeus Toto, penahanananya diperpanjang 40 hari kedepan oleh Komisi Pemeberantasan Kurupsi (KPK). Toto dituduh menyetujui dan memberikan suap pengurusan izin untuk pembangunan Meikarta kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Mantan Presiden Direktur PT, Lippo Cikarang Tbk itu meminta agar penyidik KPK terbuka dan transparan ke publik, terkait adanya dugaan dua alat bukti yang membuat dirinya ditahan.
“Saya akan sangat senang jika penyidik dan pimpinan KPK mau terbuka ke publik secara transparan dan jujur apa yang menyebabkan saya ditahan seperti ini,” kata Toto kepada wartawan usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).
Menurutnya, dirinya hanya dijebak oleh anak buahnya Edi Dwi Soesianto (Edi Soes) dalam perkara ini. EdI Soes, memberikan keterangan yang berbeda dengan apa yang disampaikan penyidik KPK.
“Rekaman ada pada saya. Intinya satu, Edi Soes dipaksa oleh penyidik untuk memberikan keterangan bahwa saya yang memberikan uang Rp10 miliar,” ujarnya.
Toto secara tegas membantah telah memberikan suap sebesar Rp 10 miliar untuk Neneng Hasanah Yasin. Ia juga menyangkal sama sekali tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan proyek Meikarta.
“Yang kita tahu, Edi Soes sudah jadi tersangka di Polretabes Bandung ya. Jadi kasus saya ini bukan OTT, tidak ada sama sekali uang yang diambil dari saya, tidak ada bukti uang keluar Rp 10 miliar dari Lippo Cikarang,” paparnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bartholomeus Toto dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Barat (Jabar) non-aktif, Iwa Karniwa (IWK) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan izin mega proyek Meikarta di Cikarang.
Dalam perkara ini, Bartholomeus diduga bersama-sama dengan terpidana kasus Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi, serta Fitra Djaja Purnama berupaya meloloskan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) terkait pembangunan proyek Meikarta. Mereka diduga menyuap mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin sebesar Rp10,5 miliar.
Sedangkan Iwa Karniwa, diduga menerima suap Rp 900 juta untuk mengurus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang masih berkaitan dengan proyek Meikarta.
Bapak di anggap di korbankan, surat ke Bapak jokowi, menurut bapak gimana?
“Kita sedang menguji dua alat bukti apa yang menjadikan saya tersangka dan di tahan. Karena itu saya amat senang penyidik KPK dan pimpinan KPK mau terbuka ke publik secara transparan dan jujur, kenapa saya di tahan seperti ini sementara perizinan Meikarta hanya sebatas administrasi, bukan OTT, tidak ada uang sama sekali yang di ambil dari saya,” pungkasnya. Mal
*foto suara.com