Akhirnya Gugatan Puluhan Mantan Driver Arnes Shuttle Dikabulkan

- Penulis

Selasa, 26 November 2024 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Usaha yang dilakukan mantan karyawan Arnes Shuttle selama ini tak sia-sia.

Pasalnya, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung memenangkan 48 mantan Driver Arnes Shuttle (PT Niaga Handal Cemerlang) dalam upaya memperjuangkan hak-hak mereka sehubungan dengan PHK sepihak oleh Management PT Niaga Handal Cemerlang, Senin 25 November 2024.

Seperti diberitakan, PHK ini dilakukan lantaran para driver menghadiri undangan mediasi tripartit (13/5/2024) yang dilayangkan oleh Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasan dari PHK tersebut adalah turunnya omzet perusahaan akibat para driver menghadiri mediasi.

PT Niaga Handal Cemerlang (Arnes Shuttle) bersikeras, driver yang mereka pekerjakan adalah mitra.

Kuasa Hukum 48 Driver, Andre A. Manalu, S.H., M.H. dari firma hukum Andre Manalu & Partners menyatakan, jelas antara perusahaan dan para driver terdapat hubungan kerja karena terpenuhinya adanya unsur pekerjaan, perintah dan upah.

Berdasarkan putusan perkara No. 150/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg, Majelis Hakim memenangkan 48 driver yang menggugat PT Niaga Handal Cemerlang (Arnes Shuttle), yang mana dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa 48 orang driver tersebut merupakan pekerja PT Niaga Handal Cemerlang dalam ikatan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sehingga membatalkan status kemitraan.

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan PT Niaga Handal Cemerlang untuk membayarkan uang pesangon dan penghargaan masa kerja dengan nominal Rp1.031.280.705,00.

“Kemenangan ini merupakan sebuah peringatan keras kepada PT Niaga Handal Cemerlang untuk memperlakukan dan memenuhi hak-hak pekerjanya dengan layak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, apalagi PT Niaga Handal Cemerlang merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh WNA Korea Selatan, oleh karenanya sudah seharusnya untuk tunduk pada peratuan perundang-undangan di Indonesia,” tegas Andre A. Manalu, S.H., M.H.

Selain itu, pada perkara sebelumnya, 10 driver Arnes Shuttle juga dinyatakan menang melalui putusan perkara no 68/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg.

Andre berharap PT Niaga Handal Cemerlang mau melaksanakan isi putusan.

“Sudah semestinya, semua perusahaan yang berdiri di Indonesia tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan hak hidup yang layak kepada para pekerjanya,” pungkasnya. ***

Komentari

Berita Terkait

Apa Kabar Bonus Atlet & Pelatih Sea Games KDM?
Arief Optimis “Quattrick” di PON Tercapai Jika Dana Mendukung
Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar
Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno
Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman
Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI
Sekda Bandung Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi
Bantu Masyarakat, KAI Daop 2 Bandung Serahkan TJSL Rp 1 Milyar Lebih

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 10:27 WIB

Apa Kabar Bonus Atlet & Pelatih Sea Games KDM?

Sabtu, 18 April 2026 - 20:33 WIB

Arief Optimis “Quattrick” di PON Tercapai Jika Dana Mendukung

Jumat, 17 April 2026 - 17:51 WIB

Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar

Jumat, 17 April 2026 - 07:06 WIB

Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno

Kamis, 16 April 2026 - 23:37 WIB

Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman

Berita Terbaru

FEATURED

Apa Kabar Bonus Atlet & Pelatih Sea Games KDM?

Minggu, 19 Apr 2026 - 10:27 WIB