Akhirnya Gugatan Puluhan Mantan Driver Arnes Shuttle Dikabulkan

- Penulis

Selasa, 26 November 2024 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Usaha yang dilakukan mantan karyawan Arnes Shuttle selama ini tak sia-sia.

Pasalnya, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung memenangkan 48 mantan Driver Arnes Shuttle (PT Niaga Handal Cemerlang) dalam upaya memperjuangkan hak-hak mereka sehubungan dengan PHK sepihak oleh Management PT Niaga Handal Cemerlang, Senin 25 November 2024.

Seperti diberitakan, PHK ini dilakukan lantaran para driver menghadiri undangan mediasi tripartit (13/5/2024) yang dilayangkan oleh Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasan dari PHK tersebut adalah turunnya omzet perusahaan akibat para driver menghadiri mediasi.

PT Niaga Handal Cemerlang (Arnes Shuttle) bersikeras, driver yang mereka pekerjakan adalah mitra.

Kuasa Hukum 48 Driver, Andre A. Manalu, S.H., M.H. dari firma hukum Andre Manalu & Partners menyatakan, jelas antara perusahaan dan para driver terdapat hubungan kerja karena terpenuhinya adanya unsur pekerjaan, perintah dan upah.

Berdasarkan putusan perkara No. 150/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg, Majelis Hakim memenangkan 48 driver yang menggugat PT Niaga Handal Cemerlang (Arnes Shuttle), yang mana dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa 48 orang driver tersebut merupakan pekerja PT Niaga Handal Cemerlang dalam ikatan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sehingga membatalkan status kemitraan.

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan PT Niaga Handal Cemerlang untuk membayarkan uang pesangon dan penghargaan masa kerja dengan nominal Rp1.031.280.705,00.

“Kemenangan ini merupakan sebuah peringatan keras kepada PT Niaga Handal Cemerlang untuk memperlakukan dan memenuhi hak-hak pekerjanya dengan layak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, apalagi PT Niaga Handal Cemerlang merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh WNA Korea Selatan, oleh karenanya sudah seharusnya untuk tunduk pada peratuan perundang-undangan di Indonesia,” tegas Andre A. Manalu, S.H., M.H.

Selain itu, pada perkara sebelumnya, 10 driver Arnes Shuttle juga dinyatakan menang melalui putusan perkara no 68/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg.

Andre berharap PT Niaga Handal Cemerlang mau melaksanakan isi putusan.

“Sudah semestinya, semua perusahaan yang berdiri di Indonesia tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan hak hidup yang layak kepada para pekerjanya,” pungkasnya. ***

Komentari

Berita Terkait

PT Len & BRIN Identifikasi Kerusakan Banjir Sumatera via Satelit
Kasus Jual Beli Jabatan, Pernyataan Ega Bikin Geram Warganet
Tim Dayung Jabar Raih Medali Kejuaraan Internasional di India
Wakili Gubernur KDM, Siska Gerfianti Terima Penghargaan PK 25
Turun ke Desa Nagrak, Wihaji Sebut Mungkin Orang Tahu, Tapi Kalau Rasa Beda
La Nyalla Buka BK Porprov Cabor Muaythai
Chery TIGGO 8 Raih “Car of the Year” dan “Hybrid Hero”
Diikuti 80 Brand Industri Otomotif, GJAW 2025 Resmi Ditutup

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:39 WIB

PT Len & BRIN Identifikasi Kerusakan Banjir Sumatera via Satelit

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:16 WIB

Kasus Jual Beli Jabatan, Pernyataan Ega Bikin Geram Warganet

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:50 WIB

Tim Dayung Jabar Raih Medali Kejuaraan Internasional di India

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:51 WIB

Wakili Gubernur KDM, Siska Gerfianti Terima Penghargaan PK 25

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:16 WIB

Turun ke Desa Nagrak, Wihaji Sebut Mungkin Orang Tahu, Tapi Kalau Rasa Beda

Berita Terbaru