Akhirnya Gugatan Puluhan Mantan Driver Arnes Shuttle Dikabulkan

- Penulis

Selasa, 26 November 2024 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Usaha yang dilakukan mantan karyawan Arnes Shuttle selama ini tak sia-sia.

Pasalnya, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung memenangkan 48 mantan Driver Arnes Shuttle (PT Niaga Handal Cemerlang) dalam upaya memperjuangkan hak-hak mereka sehubungan dengan PHK sepihak oleh Management PT Niaga Handal Cemerlang, Senin 25 November 2024.

Seperti diberitakan, PHK ini dilakukan lantaran para driver menghadiri undangan mediasi tripartit (13/5/2024) yang dilayangkan oleh Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasan dari PHK tersebut adalah turunnya omzet perusahaan akibat para driver menghadiri mediasi.

PT Niaga Handal Cemerlang (Arnes Shuttle) bersikeras, driver yang mereka pekerjakan adalah mitra.

Kuasa Hukum 48 Driver, Andre A. Manalu, S.H., M.H. dari firma hukum Andre Manalu & Partners menyatakan, jelas antara perusahaan dan para driver terdapat hubungan kerja karena terpenuhinya adanya unsur pekerjaan, perintah dan upah.

Berdasarkan putusan perkara No. 150/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg, Majelis Hakim memenangkan 48 driver yang menggugat PT Niaga Handal Cemerlang (Arnes Shuttle), yang mana dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa 48 orang driver tersebut merupakan pekerja PT Niaga Handal Cemerlang dalam ikatan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sehingga membatalkan status kemitraan.

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan PT Niaga Handal Cemerlang untuk membayarkan uang pesangon dan penghargaan masa kerja dengan nominal Rp1.031.280.705,00.

“Kemenangan ini merupakan sebuah peringatan keras kepada PT Niaga Handal Cemerlang untuk memperlakukan dan memenuhi hak-hak pekerjanya dengan layak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, apalagi PT Niaga Handal Cemerlang merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh WNA Korea Selatan, oleh karenanya sudah seharusnya untuk tunduk pada peratuan perundang-undangan di Indonesia,” tegas Andre A. Manalu, S.H., M.H.

Selain itu, pada perkara sebelumnya, 10 driver Arnes Shuttle juga dinyatakan menang melalui putusan perkara no 68/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg.

Andre berharap PT Niaga Handal Cemerlang mau melaksanakan isi putusan.

“Sudah semestinya, semua perusahaan yang berdiri di Indonesia tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan hak hidup yang layak kepada para pekerjanya,” pungkasnya. ***

Komentari

Berita Terkait

Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa
Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama
bank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuningan Lewat Pinjaman Daerah
Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030
Bukan Orkestra, Kuliner Bandung Mampu Ciptakan Harmoni & Nilai Spiritual
Peduli Terhadap Lingkungan, Erwin Apresiasi UNPAS
Atlet Biliar Kota Bandung Batara Kantongi Tiket Porprov 2026
Ini Kelebihan DAIFEST 2025, 9 Unit Mobil dan Logam Mulia Siap Jadi Milik Anda

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:45 WIB

Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:34 WIB

bank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuningan Lewat Pinjaman Daerah

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:20 WIB

Peduli Terhadap Lingkungan, Erwin Apresiasi UNPAS

Berita Terbaru

Uji ekstrem dua unit TIGGO 9 saling bertabrakan pada kecepatan 50 km/jam dengan sudut tumpang tindih 15°. PJ/ISTMW

FEATURED

Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa

Minggu, 19 Okt 2025 - 14:45 WIB

Dadi Ahmad Roswandi, resmi terpilih sebagai Ketua IKASMANTIKA masa bakti 2025–2030. PJ/Dok

DAERAH

Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030

Sabtu, 18 Okt 2025 - 12:59 WIB