SERANG, PelitaJabar – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, diwarnai aksi unjuk rasa oleh Aliansi Wartawan Banten.
Aksi yang berlangsung di menggelar Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, sebagai bentuk protes atas dugaan kriminalisasi terhadap insan pers.
Massa menilai perayaan HPN yang berlangsung meriah tidak sejalan dengan kondisi kebebasan pers di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka menyoroti masih adanya jurnalis ymmenghadapi intimidasi hingga proses hukum terkait karya jurnalistik.
Koordinator aksi, Budi Wahyu Iskandar, menegaskan, kebebasan pers di Banten memerlukan perhatian serius.
Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui jalur pidana.
“Kami mendesak seluruh proses hukum terhadap jurnalis terkait produk jurnalistik dihentikan dan sengketa pers diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Pers,” tegasnha, Senin 9 Februari 2026.
Euforia Kebebasan pers pada HPN 2026 di Banten jadi momentum perayaan palsu. Lantaran kepala daerah dan pejabat publik di Banten masih belum mafhum UU No 40 tahun 1999 tentang pers.
Bnyak pejabat publik yang menghalang-halangi kerja jurnalistik di lapangan.
“Penghalangan kerja pers yang terjadi di lapangan itu berupa intimidasi, kekerasan hingga kriminalisasi terhadap karya jurnalistik. Atas kondisi ini, Banten belum pantas menjadi tuan rumah perayaan Hari Pers Nasional (HPN),” tandasnya lagi.
Pantauan di lokasi, massa membentangkan spanduk bertuliskan “Stop Kriminalisasi Pers” serta selebaran dengan tulisan “Di Tanah Jawara, Pena Masih Dibungkam, Kebenaran Diancam Jeruji Besi”.
Selain itu, massa juga menuntut penghentian segala bentuk intimidasi, baik fisik maupun psikis, terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam aksi tersebut, Aliansi Wartawan Banten menyampaikan tiga tuntutan, yakni menghentikan kriminalisasi terhadap jurnalis, mendorong penerapan penuh UU Pers dalam penyelesaian sengketa pemberitaan, serta menolak segala bentuk tekanan terhadap kebebasan pers.
Aksi ini menjadi sorotan karena Provinsi Banten merupakan tuan rumah HPN 2026.
Pemerintah Provinsi Banten juga belum memberikan tanggapan atas tuntutan yang disampaikan.***









