BANDUNG, PelitaJabar – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta, Daop 2 Bandung dan Daop 3 Cirebon menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kerjasama ditandatangani Kepala Daop 1 Jakarta Yuskal Setiawan. Kepala Daop 2 Bandung Takdir Santoso dan Kepala Daop 3 Cirebon Dicky Eka Priandana serta Kepala Kejati Jabar Katarina Endang Sarwestri SH., MH., Kamis, 29 Agustus 2024 di Ruang Feeder Barat Stasiun Bandung.
Kepala Daop 2 Bandung, Takdir Santoso mengungkapkan, penandatanganan PKS ini karena adanya persamaan tujuan dalam mengamankan aset negara yang dikuasakan pada KAI, untuk penyelesaian permasalahan hukum khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam ataupun di luar pengadilan di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Dalam kerjasama ini, KAI bersama dengan Kejati akan menyelesaikan permasalahan aset milik KAI.
Diantaranya penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh oknum masyarakat, oknum swasta, ataupun pihak lainnya yang tidak bertanggung jawab.
“Kita harapkan kerja sama ini, dapat menyelamatkan aset negara dari pihak yang tidak bertanggung jawab dan memberikan edukasi kepada masyarkat tentang pemahaman hukum agar tidak timbul sengketa aset,” papar Takdir.
Kerjasama tidak hanya terbatas pada penyelesaian permasalahan aset, namun juga pada pemberian advice legal, pendampingan hukum, serta pengembangan SDM tentang pengetahuan hukum.
“Melalui kerjasama ini, diharapkan dapat membantu dalam penyelesaian permasalahan aset yang berada di wilayah Jawa Barat. Kami ucapkan terimakasih pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang telah mendukung KAI, hubungan baik yang selama ini telah terjalin semoga dapat dipertahankan dan bermanfaat bagi perkeretaapian dan bangsa Indonesia,” tambah Takdir.
Sementara Kepala Kejati Jabar Katarina Endang Sarwestri SH., MH. menjelaskan, Kejaksaan Tinggi diberi amanah untuk melakukan penanganan masalah hukum bidang perdata.
“Kami siap mendukung dan membantu KAI sesuai dengan tugas dan fungsi kami dalam penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh KAI Daop 1 Jakarta, Daop 2 Bandung, dan Daop 3 Cirebon,” pungkasnya. ***