SUKABUMI, PelitaJabar – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi berhasil mengamankan aset milik bank bjb senilai puluhan milyar.
Pengembalian aset (asset recovery) dugaan tindak pidana korupsi SPK Fiktif Keuangan Daerah pada bank bjb di Kabupaten Sukabumi terjadi pada 2016, senilai Rp25.087.740.395.
Pengembalian aset tersebut berkaitan dengan telah terbitnya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.
Pengembalian aset juga merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada 5 Oktober lalu.
bank bjb selaku yang menerima pengembalian aset, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada penegak hukum.
“bank bjb mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada kejaksaan yang telah mengembalikan aset. bank bjb senantiasa mengikuti aturan hukum yang berlaku,” ucap Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto, Kamis 18 Oktober 2023.
Widi mengatakan, bank bjb senantiasa bersinergi dengan aparat penegak hukum, khususnya jajaran kejaksaaan dan pengadilan di daerah.
Karena itu, bank bjb berkomitmen untuk selalu mendukung berbagai langkah lembaga penegakan hukum dalam mencegah dan mengungkap berbagai bentuk kejahatan transaksi keuangan.
“Kami senantiasa bekerja sama dengan penegak hukum demi melindungi para nasabah bank bjb dari para pelaku kejahatan keuangan,” tegas Widi.
Dalam menjalankan proses bisnis perusahaan, bank bjb senantiasa menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai pedoman etika tata kelola yang baik dalam setiap pelaksanaan usahanya.
Di samping itu, bank bjb selalu melibatkan institusi pengawas eksternal untuk praktik bisnis perseroan di segala lini produk dan jasa layanan keuangan. ***