BANDUNG, PelitaJabar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merubah pengelompokan perusahaan perbankan. Dari sebelumnnya Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU), menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI).
Pengelompokan ini berlaku untuk seluruh bank umum, Kantor Cabang Bank Luar Negeri (KCBLN) serta bank umum syariah.
Perubahan kategorisasi tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum yang dirilis Kamis 19 Agustus 2021 dan telah disahkan 30 Juli 2021.
Meski terdapat perubahan, OJK menjamin, kategorisasi yang baru tidak akan membebani perbankan dalam menjalankan usahanya.
Adapun kategorisasi berdasarkan KBMI dibagi ke dalam 4 kelompok.
– KBMI 1 untuk bank dengan modal inti sampai dengan Rp 6 triliun.
– KBMI 2 untuk bank dengan modal intinya lebih dari Rp 6 triliun sampai dengan Rp 14 triliun.
– KBMI 3 adalah bank dengan modal inti sebesar Rp 14 triliun sampai dengan Rp 70 triliun.
– KBMI 4 ialah bank dengan modal inti lebih dari Rp 70 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana juga memastikan, dengan diterapkannya aturan baru tersebut, tidak akan ada bank yang ‘naik’ ataupun ‘turun kelas’. Perusahaan perbankan tidak akan terlempar dari tier-nya.
‘Supaya tidak salah memahami, saya ingin menjelaskan bahwa tidak ada bank yang turun kelas,’ ungkap Heru dalam sosialisasi POJK Nomor 12 secara virtual di Jakarta, Senin (23/08/2021).
Heru memaparkan, tujuan merubah kategorisasi dari BUKU menjadi KBMI, untuk menciptakan klaster bank dengan lebih presisi.
Pihaknya juga mengatakan tidak menuntut perbankan untuk melakukan penyesuaian modal inti.
Bank tidak lagi dikaitkan dengan kegiatan usaha serta jaringan kantornya sebagaimana pengelompokan berdasarkan BUKU.
‘Perubahan ini hanya untuk kepentingan prudensial OJK, bagaimana agar klastering di antara bank-bank bisa menjadi lebih tepat. Kita tidak tuntut bank untuk menyesuaiakan modal intinya, yang penting mereka memiliki manajemen risiko yang baik menurut kita. Mereka juga boleh membuka perjizinan baru tanpa dikaitkan dengan modal intinya,’ ungkap Heru.
Dalam kategorisasi BUKU, bank bjb sebelumnya masuk ke dalam kelompok BUKU III yakni bank dengan modal inti Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun. Per Juni 2021, posisi modal ini utama bank bjb mencapai Rp10,26 triliun.
Bila merujuk pada kategorisasi KBMI, maka bank bjb saat ini masuk ke dalam kategori KBMI 2, yakni bank dengan modal inti lebih dari Rp 6 triliun sampai dengan Rp 14 triliun.
Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi mengatakan, dengan adanya perubahan kategori tersebut, tidak berdampak baik terhadap operasional maupun penilaian bank bjb, kami tetap menjalankan bisnis perusahaan dengan dengan mengedepankan prinsip prudential banking dan menjamin penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap langkahnya.
“Kami juga berharap dengan adanya POJK 12 ini dapat mempermudah perbankan dalam mengembangkqn bisnis nya, baik untuk melakukan transformasi dan akselerasi digitalisasi maupun sinergi perbankan yg dapat meningkatkan efisiensi bagi operasional perbankan,” pungkas Yuddy. ***