Bandel, Spa Ini Disegel Satpol PP Kota Bandung

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2020 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Sudah jelas dilarang beroperasi karena masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional kedua, malah nekat buka, akhirnya spa di area ruko Paskal Hyper Squre, Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, disegela Satpol PP Kota Bandung Rabu 24 Juni 2020.

“Kami menyegel penyegelannya karena ada pelanggaran terkait Perwal PSBB. Itu jelas pelanggaran,” tegas Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Uswendi.

Sebelum menyegel, Idris mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyegelan ini sesuai Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB proporsional kedua ini. Dalam Perwal, tempat spa belum termasuk sektor yang diberi pelonggaran untuk beroperasi.

Sejauh ini, Pemkot Bandung sudah melonggarkan sejumlah sektor demi meningkatkan kembali kondisi ekonomi di masa pandemi. Pelonggaran tersebut di antaranya, pusat perbelanjaan, restoran, dan sejumlah usaha non kebutuhan pokok.

“kami meminta para pemilik spa dan tempat hiburan untuk mentaati aturan. Saat ini masih belum diizinkan untuk beroperasi. Jika melanggar, akan kami tindak,” pungkasnya. Rls

Komentari

Berita Terkait

Panglima TNI Lepas Korban Ledakan Amunisi di Garut
Bukan Penerima Bansos, Ini Syarat Utama Jalur Afirmasi RMP
Sejahterakan Para Lansia, Farhan Perbaiki Insfrastruktur dan JPU
Bakamla Batam Bagikan Paket Sembako Untuk Panti & Pemulung
WINGS & UNICEF Sediakan MCK dan Air Bersih di Sekolah
Berikut Peralatan Otomotif Yang Wajib Dibawa
Libur Panjang Waisak, Penumpang KA Capai 155 Ribu Lebih
Mayjen TNI (Purn) Dwi Jati Utomo Pimpin Wushu Jabar

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:55 WIB

Panglima TNI Lepas Korban Ledakan Amunisi di Garut

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:28 WIB

Bukan Penerima Bansos, Ini Syarat Utama Jalur Afirmasi RMP

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:18 WIB

Sejahterakan Para Lansia, Farhan Perbaiki Insfrastruktur dan JPU

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:31 WIB

Bakamla Batam Bagikan Paket Sembako Untuk Panti & Pemulung

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:04 WIB

WINGS & UNICEF Sediakan MCK dan Air Bersih di Sekolah

Berita Terbaru

FEATURED

Panglima TNI Lepas Korban Ledakan Amunisi di Garut

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:55 WIB

FEATURED

Bukan Penerima Bansos, Ini Syarat Utama Jalur Afirmasi RMP

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:28 WIB

FEATURED

Bakamla Batam Bagikan Paket Sembako Untuk Panti & Pemulung

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:31 WIB

FEATURED

WINGS & UNICEF Sediakan MCK dan Air Bersih di Sekolah

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:04 WIB