BANDUNG, PelitaJabar – Sudah jelas dilarang beroperasi karena masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional kedua, malah nekat buka, akhirnya spa di area ruko Paskal Hyper Squre, Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, disegela Satpol PP Kota Bandung Rabu 24 Juni 2020.
“Kami menyegel penyegelannya karena ada pelanggaran terkait Perwal PSBB. Itu jelas pelanggaran,” tegas Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Uswendi.
Sebelum menyegel, Idris mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyegelan ini sesuai Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB proporsional kedua ini. Dalam Perwal, tempat spa belum termasuk sektor yang diberi pelonggaran untuk beroperasi.
Sejauh ini, Pemkot Bandung sudah melonggarkan sejumlah sektor demi meningkatkan kembali kondisi ekonomi di masa pandemi. Pelonggaran tersebut di antaranya, pusat perbelanjaan, restoran, dan sejumlah usaha non kebutuhan pokok.
“kami meminta para pemilik spa dan tempat hiburan untuk mentaati aturan. Saat ini masih belum diizinkan untuk beroperasi. Jika melanggar, akan kami tindak,” pungkasnya. Rls