BANDUNG, PelitaJabar – Badan Musyawarah atau Banmus DPRD Provinsi Jawa Barat kembali membahas beberapa agenda.
Pertama, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa DPRD Jawa Barat yang diusulkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Kedua penjadwalan, ketiga usulan permohonan perpanjangan waktu pembahasan 2 Ranperda.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat menjelaskan, ada 3 Ranperda yang diusulkan menjadi prakarsa DPRD Jawa Barat.
Tiga Ranperda tersebut yakni, Ranperda tentang Tata Kelola Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Jawa Barat, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen dan Ranperda tentang Penyelenggaraan, Penghormatan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Iya ada tiga Ranperda prakarsa DPRD Jawa Barat, Raperda tersebut diusulkan dibentuk mengingat ada beberapa regulasi yang harus menyesuaikan,” jelas Achmad Ru’yat, disela rapat di Kota Bandung, Rabu (20/3/2024).
Terkait agenda kedua yakni, penjadwalan pimpinan dan anggota DPRD Jawa Barat yang rutin dilaksanakan dalam rapat Banmus DPRD Jawa Barat. Agenda pembahasan ketiga yakni, soal usulan permohonan perpanjangan waktu pembahasan 2 Ranperda.
Dua Ranperda tersebut diantaranya; Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi jawa Barat.
“Perpanjangan waktu pembahasan ini salah satunya karena Bapemperda DPRD Jawa Barat harus konsultasi ke Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar sinkron dengan RPJPN (Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional),” tambah Achmad Ru’yat.
Rapat Banmus dipimpin Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat, dihadiri Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari serta anggota Bamus lainnya, juga Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Iis Rostiasih. ***