Baru Bebas, Tertangkap Lagi Saat Mencuri Motor Di Kampus Ternama

- Penulis

Kamis, 5 September 2019 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Kehidupan setelah dipenjara, tak membuat jera AC (48), seorang residivis kasus curanmor yang tertangkap melakukan aksinya di Parkiran Kampus ternama di Bandung.

Tim unit Reskrim Polsek Coblong berhasil meringkus AC yang kerap beraksi di tempat parkir kampus perguruan tinggi.

Kapolsek Coblong AKP Auliya Rifqie A Djabar mengatakan, tersangka Acep merupakan residivis kejahatan sama, yakni pencurian motor. Dia telah beberapa kali menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas). Bahkan, saat beraksi dan kembali ditangkap polisi, AC baru saja bebas dari penjara dan wajib lapor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tetapi, penjara tak membuat AC jera. Dia kembali ke dunia hitam, melakukan pencurian. Selama Agustus Ada tiga laporan kasus pencurian yang dilakukan oleh AC,” jelas Kapolsek Coblong, Kamis (5/9).

Tiga laporan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di tiga tempat, yaitu, kampus ITB, Unpad, dan RS Hasan Sadikin Bandung.

“Atas dasar laporan itu dan instruksi Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema, Unit Reskrim Polsek Coblong melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui, pencurian itu dilakukan oleh tersangka AC,” ujar Kapolsek.

Anggota, tutur Auliya, mendapatkan informasi tersangka Acep terlihat di Kampus ITB, Jalan Ganesha.

“Pelaku AC beraksi bersama temannya. Tetapi AC yang berhasil kami tangkap. Sedangkan temannya buron,” ujar Kapolsek.

Dari tangan tersangka AC, tutur Auliya, pihaknya berhasil mengamankan lima unit motor hasil curian, Honda Beat putih nopol D 5505 ABN, Honda Beat hitam nopol B 4468 KLB, Honda Beat Street hitam nopol D 4219 SAT, Yamaha Mio kuning nopol D 5992 MS, dan Honda Vario hitam nopol D 2531 UAN.

“Selain itu, kami mengamankan alat kejahatan, dua obeng, satu palu, satu buah kunci Leter L dan dua anak kuncinya, serta dua pelat nomor palsu,” paparnya.

Modus operandi pelaku AC, ungkap Kapolsek, setiap beraksi selain membawa kunci leter T atau astag, leter L, dia juga membawa pelat nomor polisi palsu.

“Dia (tersangka AC) sudah beraksi mencuri motor 10 tahun terakhir. AC merupakan residivis curanmor. Setelah bebas dari penjara, dalam satu bulan terakhir setidaknya dia sudah tiga mencuri motor,” ungkap Kapolsek.

“Untuk curanmor kali ini tersangka AC dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf ke 5(e) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. Rief

Komentari

Berita Terkait

Lahirkan Atlet Hebat Farhan Dukung Uji Kompetensi Pelatih Cabor
Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus
Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan
Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas
BLIST Dinilai Mampu Entaskan Kemiskinan, Pengamat Perlu Dikaji
Timnas Atur Strategi di ASEAN U-23 Championship Mandiri Cup 2025
Penyalahgunaan Narkoba Mengkhawatirkan Ratusan ASN Bapenda Ikuti Deteksi Dini
Tercatat 171 Ribu Lebih Pelanggan KA Selama Libur Sekolah

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:24 WIB

Lahirkan Atlet Hebat Farhan Dukung Uji Kompetensi Pelatih Cabor

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:32 WIB

Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:54 WIB

Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:25 WIB

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:08 WIB

BLIST Dinilai Mampu Entaskan Kemiskinan, Pengamat Perlu Dikaji

Berita Terbaru

FEATURED

Ribuan Pegawai BKKBN di Gembleng Kopassus

Sabtu, 12 Jul 2025 - 18:32 WIB

DAERAH

Rusak Parah, Warga Cibuyut Desa Lewo Garut Perbaiki Jalan

Sabtu, 12 Jul 2025 - 17:54 WIB

DAERAH

Senyuman Santri Yatim Saat Menerima Bantuan Baznas

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:25 WIB