Bawaslu Selayar Ungkit Pelanggaran Pemilu

- Penulis

Rabu, 1 Januari 2020 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEPULAUAN SELAYAR, PelitaJabar -Di penghujung 2019, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, Suharno, SH mengungkapkan, sebagai bentuk evaluasi atas penyelenggaraan beberapa tahapan pemilu di Kabupaten Kepulauan Selayar, masih jauh dari kata sempurna.

Beberapa dugaan tindak pelanggaran pemilu pun nyaris tidak bisa ditindaklanjuti secara tegas oleh pihak Badan Pengawas Pemilu. Hal ini disebabkan regulasi yang dinilainya melemahkan kinerja Bawaslu.

Undang.-Undang No. 7 tahun 2017, disebut sebagai salah satu contoh regulasi yang cenderung melemahkan kinerja bawaslu, khususnya berkaitan dengan upaya penindakan terhadap ‘praktek’ money politik dalam tahapan penyelenggaraan pemilu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu bentuk kelemahan ditemukan pada point kelima, mengenai aturan dan larangan pada pemilu 2019 yang menjelaskan, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang memberikan uang kepada peserta Kampanye Pemilu masuk dalam pelanggaran money politic. Ini merupakan pelanggaran yang fatal dan mengancam pelaksanaan Pemilu yang jujur dan bersih”.

Point ini disorot Suharno, karena persoalan penyebutan kata, pelaksana, peserta, dan tim kampanye.

“Regulasi ini membatasi ruang lingkup bawaslu saat akan melakukan penindakan terhadap oknum perseorangan yang diduga kuat terlibat melakukan ‘praktek’ money politic,” ucap Suharno Selasa (31/12/2019).

Namun, ia bersyukur dengan diterbitkannya undang-undang baru yang secara gamblang menyebut kata setiap orang. Dengan demikian, bawaslu dapat lebih leluasa melakukan penindakan terhadap siapa saja oknum perseorangan yang tertangkap tangan melakukan ‘transaksi’ money politik, di Pilkada Bupati mendatang.

Suharno membeberkan beberapa temuan dugaan tindak pelanggaran pada penyelenggaraan pemilu tahun 2019 silam, salah satunya, upaya mobililsasi pemilih, dan penggadaan formulir c6 DPR/DPD/DPRD yang ditemukan jajaran bawaslu pada salah satu tempat usaha foto copy di kota Benteng.

Namun sayang, oknum yang diminta untuk menggandakan formulir c6 berhasil lolos dari kejaran bawaslu saat diamankan dan menyebabkan bawaslu kehilangan petunjuk pengungkapan kasus tersebut.

“Disisi lain, Bawaslu juga berhasil mengendus upaya illegal, seorang oknum pemilih, di Desa Polassi yang telah dua kali mencoblos, di dua lokasi TPS berbeda, tanpa melalui sensor atau pemeriksaan petugas KPPS,” pungkasnya.

Bawaslu berkomitmen terus meningkatkan dan memperketat tindak pengawasan pelanggaran pemilu di bursa pilkada melalui selektifitas recruitmen personil bawaslu dan panwascam yang memiliki kompetensi dan kapabilitas mumpuni. Fadly S

Komentari

Berita Terkait

Cetak Advokat Handal, DPD FERARI Jabar dan STAI Siliwangi Gelar PKPA
Penutupan AAYF 2025, Farhan Sebut Bandung Adalah Kota dengan Ragam Budaya Berkumpul dan Bersatu
Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin
Malaysia Hingga India Hadiri Pembukaan Asia Africa Festival 2025
Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa
Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama
bank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuningan Lewat Pinjaman Daerah
Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:36 WIB

Cetak Advokat Handal, DPD FERARI Jabar dan STAI Siliwangi Gelar PKPA

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Penutupan AAYF 2025, Farhan Sebut Bandung Adalah Kota dengan Ragam Budaya Berkumpul dan Bersatu

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Malaysia Hingga India Hadiri Pembukaan Asia Africa Festival 2025

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama

Berita Terbaru

Wali Kota Bandung saat meninjau Pasar Seni ITB. PJ/Dok

FEATURED

Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin

Senin, 20 Okt 2025 - 17:21 WIB