Data yang harus dilengkapi diantaranya nomor induk kependudukan (NIK), nama, jenis kelamin, memilih fasilitas kesehatan untuk tempat vaksinasi, umur, tanggal lahir, alamat, hingga nomor telepon yang dapat dihubungi.
Data para pendaftar akan tercatat di Kemeterian Kesehatan. Kemudian, Kemenkes akan memberikan datanya kepada dinas kesehatan di setiap kota/kabupaten. Setelah itu data diolah kembali dan disampaikan kepada fasilitas kesehatan.
Lansia yang berumur 60 tahun dan diatas 60 tahun dapat mendaftarkan diri untuk vaksinasi.
“Untuk yang sudah terdaftar nantinya akan dipanggil oleh fasilitas kesehatan, dikonfirmasi sebelumnya melalui telepon, untuk dipastikan benar-benar sehat,” tambahnya.
Direktur Rumah Sakit Al-Islam, Muhammad Iqbal mengatakan, setelah mendapatkan data dari Dinas Kesehatan Kota Bandung, para lansia akan dihubungi untuk diberikan jadwal pelaksanaan vaksinasi.
“Tahapannya lansia yang sudah dihubungi oleh faskes datang ke faskes, kemudian mereka melakukan screening. Walaupun sebetulnya malam (satu hari sebelumnya) kita hubungi juga dilakukan screening singkat untuk memastikan kondisinya baik-baik saja, sedang ada keluhan atau tidak, sehingga bisa dilanjutkan pada hari ini,” jelas Iqbal.
Setelah dipastikan dalam kondisi yang sehat, lansia akan datang ke fasilitas kesehatan dan melakukan daftar ulang. Kemudian, lansia akan dilakukan pemeriksaan ulang secara fisik. Setelah lolos pemeriksaan tersebut, lansia kemudian dapat diberi vaksin.
Selanjutnya, lansia harus menunggu sekitar 30 menit untuk observasi. Jika tidak ada keluhan, akan diberikan kartu vaksin dan dalam 28 hari kembali mendapatkan jadwal vaksinasi. Rls