Beredar Sertifikat UKW Palsu, Ini Langkah PWI

- Penulis

Selasa, 2 Juni 2020 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, PelitaJabar, Beredar sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dimana pelaku mencatut nama Ketua Umum dan Sekjen PWI, serta mantan Ketua Dewan Pers. Karena itu, PWI Pusat mendorong Dewan Pers Stenly Adi Prasetyo. Karena itu PWI pusat mendoring dewan pers menindak dan memproses secara hukum kepada oknum tersebut.

“Dewan Pers sebagai lembaga yang sah secara hukum mengeluarkan sertifikat UKW bagi wartawan diharapkan memproses secara hukum perbuatan ini,” kata  Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari didampingi Sekjen Mirza Zulhadi, usai rapat pleno Pengurus PWI Pusat, di Kantor PWI Pusat,  Gedung Dewan Pers, Lt 4, Jalan Kebonsirih, Jakarta Pusat, Selasa (2/06/2020).

Dikatakan, dalam sertifikat itu, jelas terlihat palsunya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seperti yang bertanda tangan Ketua Dewan Pers Adi Prasetyo, padahal sejak 21 Mei 2019 Ketua Dewan Persnya sudah Pak Prof. M. Nuh. Jadi bukan Pak Adi Prasetyo lagi,” ucap Atal.

Atal juga menjelaskan, hingga saat ini, baik PWI Pusat dan PWI Daerah, belum dan tidak pernah menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan secara virtual. Pasalnya, materi uji UKW ini belum memungkinkan untuk dilakukan secara virtual atau online.

“Jadi kami himbau juga kepada seluruh wartawan serta lembaga-lembaga mitra PWI, baik pusat dan daerah, jika mendapatkan adanya Informasi terkait Uji Kompetensi Wartawan secara virtual, yang mengatasnamakan PWI, sebaiknya dikonfirmasi dulu ke Pengurus PWI Pusat atau PWI Daerah. Atau bisa juga di konfirmasi kepada lembaga penguji lainnya,” terang Atal.

Sementara Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya mengaku mendukung langkah PWI yang disebut dalam kasus sertifikat UKW Palsu, pihaknya sudah mempelajari sertifikat UKW palsu tersebut. Bahkan juga sudah mengklarifikasi ke mantan Ketua Dewan Pers Adi Prasetyo.

“Dewan Pers juga sudah megeluarkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers M.Nuh, dengan nomor 02/SE-DP/V/2020, tentang Uji Kompetensi Wartawan Online itu adalah kegiatan ilegal. Hingga saat ini belum ada payung hukum tentang UKW Online,” tegas Agung.

Dewan Pers juga menegaskan sesuai kesepakatan DP dengan konstituennya yang telah ditetapkan dalam peraturan Dewan Pers nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang standar kompetensi wartawan bahwa UKW dilakukan secara langsung tatap muka dengan penguji dan wartawan sebagai peserta uji. ***

Komentari

Berita Terkait

Dapat Kadedeuh dan Service Gratis, Ratusan Ojol, Pengamen & Anak Jalanan Tampak Bahagia
Angkutan Lebaran 2026, Daop 2 Terjunkan 778 Petugas Pengamanan & 57 Penjaga Perlintasan
Prodi Farmasi dan Profesi Apoteker Raih Akreditasi Unggul, Kampus UBTH Naik Level
Reformasi KORMI Kota Bandung, Mengembalikan Olahraga Masyarakat Sebagai Pilar Kesehatan dan Kohesi Sosial
Puluhan PS Ikut Kongres Biasa Askod PSSI
Perluas Layanan, MAXUS Resmikan Dealer Flagship di Jakarta, Cikarang & Bandung
Sambut Lebaran, Ada Promo Hyundai Gowa di Ramadhan Mega Sale
Bagikan Takjil Bareng, Dandim Terkesan dengan Program PWI

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:05 WIB

Dapat Kadedeuh dan Service Gratis, Ratusan Ojol, Pengamen & Anak Jalanan Tampak Bahagia

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:28 WIB

Angkutan Lebaran 2026, Daop 2 Terjunkan 778 Petugas Pengamanan & 57 Penjaga Perlintasan

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:00 WIB

Prodi Farmasi dan Profesi Apoteker Raih Akreditasi Unggul, Kampus UBTH Naik Level

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:40 WIB

Reformasi KORMI Kota Bandung, Mengembalikan Olahraga Masyarakat Sebagai Pilar Kesehatan dan Kohesi Sosial

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:51 WIB

Puluhan PS Ikut Kongres Biasa Askod PSSI

Berita Terbaru

Drs.H. Laga Sudarmadi. AIFO

FEATURED

Puluhan PS Ikut Kongres Biasa Askod PSSI

Kamis, 12 Mar 2026 - 16:51 WIB