JAKARTA, PelitaJabar, Beredar sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dimana pelaku mencatut nama Ketua Umum dan Sekjen PWI, serta mantan Ketua Dewan Pers. Karena itu, PWI Pusat mendorong Dewan Pers Stenly Adi Prasetyo. Karena itu PWI pusat mendoring dewan pers menindak dan memproses secara hukum kepada oknum tersebut.
“Dewan Pers sebagai lembaga yang sah secara hukum mengeluarkan sertifikat UKW bagi wartawan diharapkan memproses secara hukum perbuatan ini,” kata Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari didampingi Sekjen Mirza Zulhadi, usai rapat pleno Pengurus PWI Pusat, di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Lt 4, Jalan Kebonsirih, Jakarta Pusat, Selasa (2/06/2020).
Dikatakan, dalam sertifikat itu, jelas terlihat palsunya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seperti yang bertanda tangan Ketua Dewan Pers Adi Prasetyo, padahal sejak 21 Mei 2019 Ketua Dewan Persnya sudah Pak Prof. M. Nuh. Jadi bukan Pak Adi Prasetyo lagi,” ucap Atal.
Atal juga menjelaskan, hingga saat ini, baik PWI Pusat dan PWI Daerah, belum dan tidak pernah menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan secara virtual. Pasalnya, materi uji UKW ini belum memungkinkan untuk dilakukan secara virtual atau online.
“Jadi kami himbau juga kepada seluruh wartawan serta lembaga-lembaga mitra PWI, baik pusat dan daerah, jika mendapatkan adanya Informasi terkait Uji Kompetensi Wartawan secara virtual, yang mengatasnamakan PWI, sebaiknya dikonfirmasi dulu ke Pengurus PWI Pusat atau PWI Daerah. Atau bisa juga di konfirmasi kepada lembaga penguji lainnya,” terang Atal.
Sementara Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya mengaku mendukung langkah PWI yang disebut dalam kasus sertifikat UKW Palsu, pihaknya sudah mempelajari sertifikat UKW palsu tersebut. Bahkan juga sudah mengklarifikasi ke mantan Ketua Dewan Pers Adi Prasetyo.
“Dewan Pers juga sudah megeluarkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers M.Nuh, dengan nomor 02/SE-DP/V/2020, tentang Uji Kompetensi Wartawan Online itu adalah kegiatan ilegal. Hingga saat ini belum ada payung hukum tentang UKW Online,” tegas Agung.
Dewan Pers juga menegaskan sesuai kesepakatan DP dengan konstituennya yang telah ditetapkan dalam peraturan Dewan Pers nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang standar kompetensi wartawan bahwa UKW dilakukan secara langsung tatap muka dengan penguji dan wartawan sebagai peserta uji. ***