AUDIENSI : Komisi D DPRD Kota Bandung menerima audiensi dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bandung (BMPS Kota Bandung) terkait Regulasi PPDB di Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Bandung, Jumat (9/6/2023). Dani/Humpro DPRD Kota Bandung.
BANDUNG, PelitaJabar – Komisi D DPRD Kota Bandung menerima audiensi dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bandung (BMPS Kota Bandung) terkait Regulasi PPDB di Kota Bandung, yang digelar di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Bandung, Jumat (09/06/2023).
Ada beberapa permasalahan yang dihadapi sekolah swasta di Kota Bandung. Di antaranya banyak sekolah SBI negeri terlalu dekat dengan swasta sehingga terdampak pada penerimaan jumlah siswa dibanding negeri.
Selain itu dengan adanya kekurangan siswa di sekolah swasta berdampak pada pendapatan dan pengeluaran yang anjlok. Padahal pengeluaran untuk guru dan bangunan akan tetap sama, meskipun siswanya sedikit.
Tak hanya itu, masih banyaknya keluhan dari guru guru masih belum menerima HPM (Honorarium Peningkatan Mutu) dan berharap cepat diterima, juga terkait pemetaan bantuan RMP bagi sekolah swasta yang belum merata.
BMPS adalah lembaga pendidikan swasta di Kota Bandung, beberapa tahun ini terkait PPDB masih menjadi hal yang menakutkan terkait kondisi siswa nya.
Ketika Perwal tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, banyak siswa yang sudah diterima di sekolah swasta bisa pindah ke sekolah negeri, juga masih banyak ditermukan gelombang diskresi, jika sudah tutup penerimaan masih banyak yang dibuka lagi di negeri.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bandung, Heri Hermawan mengatakan, masih banyaknya pola pikir masyarakat terkait perbedaan kualitas pendidikan antara swasta dan negeri. Menurut dia perlu dilakukan solusi atas pola pikir ini.
“Masih banyak mindset di masyarakat bahwa masih banyak opini perbedaan antara sekolah swasta dan negeri. Masih banyak yang menganggap sekolah negeri dianggap lebih baik dibanding swasta, ini adalah tugas kita untuk bisa menjawab masalah ini dan memperbaikinya,” kata Heri.
Selain itu, Anggota Komisi D, Salmiah Rambe mengatakan, selain permasalahan di atas, masih banyaknya siswa yang belum bisa terbantu menebus ijazahnya di sekolah-sekolah di Kota Bandung.
“Disdik harap jelaskan terkait ijazah yang ditahan. Sudah ada penganggaran, tapi masih banyak info yang berlum terealisasi, karena sangat ingin kita bantu bagi mereka yang terkendala biaya, untuk mereka yang mau dipakai bekerja dan lain-lain ini jadi kendala,” ujar Salmiah.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Hikmat Ginanjar mengatakan semua temuan tersebut akan dilakukan solusi perbaikan. Menurut dia pendidikan adalah urusan dasar yang wajib dilaksanakan sama seperti kesehatan.
“Pendidikan pada masyarakat adalah urusan dasar yang harus dilaksanakan sama wajib seperti kesehatan. PPDB di kota Bandung dari awal sampai akhir selalu didukung. Namun terkait temuan temuan di lapangan dari BMPS kami akan siap lakukan perbaikan, lakukan PPDB sesuai regulasi. Lebih bisa meminimalisir kesalahan-kesalahan yang terjadi,” katanya.*
Hadir Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Iwan Hermawan, S.E., Ak.; Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung: Dr. Rini Ayu Susanti, S.E., M.Pd.; H. Erwin, S.E., M.Pd.; H. Yusuf Supardi, S.IP.; dan Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I., M.Sos. ***