BANDUNG, PelitaJabar – Wow, terlalu. Arini Listiani Chalid, mantan cs BRI ini berhasil membobol uang nasabah Rp 1,1 miliar. Uang itu digunakan untuk bermain Binomo.
Wanita berusia 30 tahun tersebut, pernah bekerja sebagai Customer Service (CS) pada unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cempaka di bawah naungan BRI Cabang Pangeran Samudera, Banjarmasin.
Arini mengaku, bermain sejak 2019 dengan menggunakan rekening tabungan nasabah tempatnya bekerja sebagai jaminan pinjaman. Pinjaman itu dia gunakan lagi untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain sebagai jaminan, rekening nasabah dia buka secara ilegal dan dananya dicairkan untuk mengisi saldo di akun Binomo miliknya.
‘Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta,’ papar terdakwa Arini, saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, seperti dikutip Antara, Selasa 5 April 2022.
Dirinya sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian bank dan siap menerima konsekuensi hukuman.
Majelis hakim menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.
Jaksa penuntut, Adi Suparna, meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya digelar pada Senin mendatang.
Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif. Untuk dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. ***
foto : Radar Banjarmasin