CIAMIS, PelitaJabar – Jelang Natal dan Tahun Baru (NATARU), Pemkab Ciamis mengikuti arahan pemerintah pusat sesuai peraturan Inmendagri Inmendagri 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Natal dan Tahun Baru.
‘Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru dalam situasi pandemi Covid-19 ini dikhawatirkan akan menyebabkan kembali lonjakan kasus covid-19. Oleh karena itu perlu penyikapan yang baik agar tidak terjadi peningkatan kasus konfirmasi,” Kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, saat rapat koordinasi di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Kamis 16 Desember 2021.
Kebijakan tersebut, salah satunya menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu dilakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian untuk menjaga jarak.
Sementara untuk mengantisipasi keramaian dan kerumunan, Bupati Herdiat menginstruksikan agar mengaplikasian aplikasi peduli lindungi.
‘Rekayasa dan antisipasi PKL di pusat-pusat keramaian demi menghindari kerumunan, seluruh satuan keamanan daerah termasuk Pol PP dan Linmas diminta dapat menertibkan prokes di titik-titik Keramaian yang dapat memicu kerumunan,’ imbaunya.
Bupati juga Herdiat mengingatkan, para ASN tidak bepergian pada libur Natal dan Tahun Baru mendatang.
‘ASN agar tidak bepergian saat Nataru, manfaatkan hari libur untuk lebih dekat bersama keluarga di rumahnya masing-masing,’ pungkasnya.
Rakor diikuti Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, Dandim 0613 Dadan Ramdhan Letkol Czi Dadan Ramdani, Sekretaris Daerah Ciamis Tatang, Wakil Ketua DPRD Ciamis Dede Herli dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Ciamis. Alvine