• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI/POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
PELITA JABAR
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI/POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
PELITA JABAR
No Result
View All Result
Home DAERAH

Calon Dewas PDAM Garut Kelabakan, Syarat Dari Bupati Memberatkan

by MFCteam
2023-08-12 18:26:57
in DAERAH, FEATURED
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Loading

GARUT, PelitaJabar – Para calon peserta yang hendak mengukuti tes Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut, Jawa Barat, Periode 2023-2027 kelabakan akibat persyaratan yang dinilai memberatkan dan membingungkan.

Salah satu persyaratan, harus menjadi pegawai PDAM terlebih dahulu dan berpengalaman sedikitnya selama 15 tahun.

Hal ini tertuang dalam persyaratan Poin 15, sehingga bagi yang akan ikut kontestasi jelas dirasakan berat dan membingungkan calon peserta dari luar pegawai atau jajaran direksi PDAM.

BacaJuga

Stunting & Kemiskinan Antara Seremonial & Komitmen

2023-10-01

Derbi Hendry-Atal: Mengungkap Skenario Pemaksaan Kehendak

2023-10-01

Dalam point 15 disebutkan pernah menjadi Direksi PDAM, atau berpengalaman selama 15 tahun bekerja di PDAM, atau berpengalaman di bidang akuntansi perusahaan.

‘Persyaratan ini membingungkan dan memberatkan para calon peserta seleksi yang tidak memenuhi kriteria tersebut, dan terkesan menutup ikut seleksi dari unsur luar baik anggota Dewan Pengawas dari luar unsur pemerintahan daerah yang tengah menjabat,” ungkap salah satu calon peserta yang enggan disebutkan namanya kepada PJ.

Menanggapi hal itu, Bupati Garut Rudy Gunawan menjelaskan persyaratan poin 15 dengan gamblang.

“Jadi begini, sekarang ini kita memerlukan pengetahuan teknis. Jadi kalau tidak memiliki pengetahuan teknis, PDAM Garut itu harus mengejar, karena masih tertinggal,” kata Rudy saat ditemui di Pendopo Garut, Jumat . 11 Agustus 2023.

Dikatakan, anggota Dewas yang kini masih menjabat, bisa ikut serta dalam seleksi karena punya pengalaman.

“Ya dia bisa, karena kan pernah. Kalau yang berpengalaman 15 tahun itu untuk pegawai. Untuk mantan Dewan Pengawas juga boleh, kan di situ disebutkan diutamakan yang mengerti hukum perusahaan,” katanya.

Rudy mengklaim hanya untuk pegawai internal PDAM yang syaratnya tidak sembarangan orang.

Diketahui, Dewan Pengawas PDAM sendiri akan kembali mencari yang baru setelah kepengurusan Dewan Pengawas lainnya yang segera habis masa jabatanya pada tahun ini. Jang

Tags: Aturan MemberatkanCalon DewasPDAM GarutPDAM Tirta Intanrudy gunawanTes Dewan Pengawas
Previous Post

Saat Gala Dinner, Ema Sebut Berkat Telkomsel Tugasnya Berjalan Lancar

Next Post

Peduli Disabilitas, Bandara Husein Bangun Toilet di Situ Cipanten

Related Posts

Stunting & Kemiskinan Antara Seremonial & Komitmen

2023-10-01

Derbi Hendry-Atal: Mengungkap Skenario Pemaksaan Kehendak

2023-10-01

Demi Medali Emas, Wawa Gunawan Tak Mengenal Kata Libur

2023-10-01

Masih Banyak “PR” Untuk Pelatih Siapkan Petinju Ke BK Tahap Kedua

2023-10-01

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Stunting & Kemiskinan Antara Seremonial & Komitmen
  • Derbi Hendry-Atal: Mengungkap Skenario Pemaksaan Kehendak
  • Demi Medali Emas, Wawa Gunawan Tak Mengenal Kata Libur
  • Masih Banyak “PR” Untuk Pelatih Siapkan Petinju Ke BK Tahap Kedua
  • Atlet Bulutangkis Kursi Roda Kesulitan Cari GOR Untuk Latihan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Pelita Jabar © 2023, Desain Templat MFC.TeaM.

No Result
View All Result
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • FASHION
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • INSPIRASI
  • KESEHATAN
  • KESENIAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • TNI/POLRI
  • TRAVEL
  • TRENDS

Pelita Jabar © 2023, Desain Templat MFC.TeaM.