GARUT, PelitaJabar – Para calon peserta yang hendak mengukuti tes Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut, Jawa Barat, Periode 2023-2027 kelabakan akibat persyaratan yang dinilai memberatkan dan membingungkan.
Salah satu persyaratan, harus menjadi pegawai PDAM terlebih dahulu dan berpengalaman sedikitnya selama 15 tahun.
Hal ini tertuang dalam persyaratan Poin 15, sehingga bagi yang akan ikut kontestasi jelas dirasakan berat dan membingungkan calon peserta dari luar pegawai atau jajaran direksi PDAM.
Dalam point 15 disebutkan pernah menjadi Direksi PDAM, atau berpengalaman selama 15 tahun bekerja di PDAM, atau berpengalaman di bidang akuntansi perusahaan.
‘Persyaratan ini membingungkan dan memberatkan para calon peserta seleksi yang tidak memenuhi kriteria tersebut, dan terkesan menutup ikut seleksi dari unsur luar baik anggota Dewan Pengawas dari luar unsur pemerintahan daerah yang tengah menjabat,” ungkap salah satu calon peserta yang enggan disebutkan namanya kepada PJ.
Menanggapi hal itu, Bupati Garut Rudy Gunawan menjelaskan persyaratan poin 15 dengan gamblang.
“Jadi begini, sekarang ini kita memerlukan pengetahuan teknis. Jadi kalau tidak memiliki pengetahuan teknis, PDAM Garut itu harus mengejar, karena masih tertinggal,” kata Rudy saat ditemui di Pendopo Garut, Jumat . 11 Agustus 2023.
Dikatakan, anggota Dewas yang kini masih menjabat, bisa ikut serta dalam seleksi karena punya pengalaman.
“Ya dia bisa, karena kan pernah. Kalau yang berpengalaman 15 tahun itu untuk pegawai. Untuk mantan Dewan Pengawas juga boleh, kan di situ disebutkan diutamakan yang mengerti hukum perusahaan,” katanya.
Rudy mengklaim hanya untuk pegawai internal PDAM yang syaratnya tidak sembarangan orang.
Diketahui, Dewan Pengawas PDAM sendiri akan kembali mencari yang baru setelah kepengurusan Dewan Pengawas lainnya yang segera habis masa jabatanya pada tahun ini. Jang