KAB. BANDUNG, PelitaJabar –
Setelah diberikan surat peringatan oleh Dansektor 7, warga yang tinggal sepanjang bantaran Citarum Desa Cangkuang Wetan mulai membongkar sendiri bangunan yang melebihi batas Patok biru PU.
Dansektor 7 Kolonel Kav Purwadi mengungkapkan, surat peringatan pertama diberikan pada 9 April sampai batas waktu tanggal 23 April 2020.
“Saya melakukan pembongkaran sesuai Perpres No 15 tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum,” Tegas Purwadi, Senin (27/04/2020).
Dirinya bahkan banyak mendapat laporan, bangunan tersebut juga dipakai sebagai tempat mabuk mabukan dan mesum.
“Apalagi sekarang dibulan Ramadhan, kita harus tutup dan bongkar bangunan liar itu,” ucapnya.
Menurut pantauan awak media, sekitar 10 rumah yang diberikan surat peringatan, sebagian mulai membongkar sendiri bangunannya.
“Setelah dibongkar nanti kita lihat, apakah akan dibuatkan taman atau ditanami pohon keras, yang penting saat ini bangunan yang ada ditertibkan dahulu,” pungkas Dansektor 7 Kolonel Kav Purwadi.rls