BANDUNG, PelitaJabar – Daop 2 Bandung, mencatat sejak 1 Januari – 9 Februari 2025, kendaraan menemper KA di perlintasan sebidang (dijaga maupun tidak) terjadi 3 kali. Sementara orang menemper KA di jalur rel terjadi 5 kali
“Sedangkan pada 2024, kendaraan menemper KA di perlintasan sebidang (perlintasan dijaga maupun tidak) terjadi 18 kali, dan orang menemper KA di jalur rel terjadi 50 kali,” beber tegas Deputy Daop 2 Bandung, Rangga Putra Maulana disela sosialisasi Masyarakat Untuk Tidak Beraktivitas di Jalur KA, Selasa 11 Pebruari 2025.
Karena itu PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung tak henti-hentinya menegaskan jalur rel kereta api adalah area berbahaya yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas apa pun selain operasional perkeretaapian.
“Kereta api bergerak dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti mendadak. Masyarakat yang berada di jalur rel sangat berisiko tertabrak, dan akibatnya bisa fatal,” tambahnya.
Dikatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur rel merupakan ruang manfaat perkeretaapian yang hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta api.
“Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Pihaknya terus melakukan sosialisasi dan patroli di area rawan pelanggaran untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya di jalur rel.
“Upaya ini melibatkan berbagai pihak, kewilayahan setempat, pemerintah daerah terkait, dan komunitas pencinta kereta api, guna menekan angka kecelakaan akibat kelalaian masyarakat,” pungkasnya. ***