BANDUNG, PelitaJabar – DI era digitalisasi perkembangan transportasi harus dievaluasi baik yang konvensional maupun online.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jabar, Deden Galih mengatakan, angkutan berbasis online kini lebih banyak diminati masyarakat, karena banyak menghadirkan kenyamanan.
Dalam kondisi demikian, faktor pembenahan aspek hukum harus diperhatikan. Sebab seluruh sarana transportasi harus memenuhi pesyaratan sebagaimana diatur dalam UU tentang Lalulintas dan UU Perhubungan.
Pemerintah merujuk kepada ketentuan tersebut harus menyelesaikan aturan untuk angkutan online yang menyangkut aspek peijinan, uji kendaraan dan aturan trayek.
Sementara itu, lanjut Deden, untuk angkutan konvensional harus membuat inovasi pelayanan dan membuat strategi investasi. Mal