BANDUNG, PelitaJabar — DPRD Provinsi Jawa Barat meminta, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) harus mampu menuntaskan persoalan konsumen hingga kepada tahapan advokasi.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Ridho Budiman mengatakan, seharusnya tahapan BPSK sudah pada pengawalan secara hukum hingga tuntas.
“Ini adalah lembaga yang khususnya melindungi kepentingan konsumen. Karena merekalah yang nantinya akan menangani kasus seperti penipuan, kerugian dan lainnya,” jelas Ridho, di BPSK Kabupaten Sumedang, Kamis (25/4).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di wilayah Sumedang, tambahnya, kebanyakan masyarakat atau konsumen kasusnya berhubungan dengan leasing.
Keberadaan BPSK belum dapat dilakukan dengan maksimal lantaran belum memadai dari segi sarana dan prasarana.
“Jadi sangat penting bagi Pemprov Jabar untuk segara menindaklanjutinya dan memang BPSK, ini juga kan milik pemprov dimana anggarannya juga dari APDB,” tambahnya dalam siaran persnya Kamis (2/5).
Karena itu, Komisi II mendorong agar BPSK mendapatkan dukungan anggaran yang memadai dari Pemprov Jabar. Mal