Dewan Dorong Pemprov Jabar Advokasi Tenaga Kerja

- Penulis

Sabtu, 11 April 2020 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar – Akibat pandemi virus Corona atau Covid-19 hingga Jumat (10/4/2020) sebanyak 1.479 perusahaan kena imbas. hal ini berdasarkan catatan  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat.

Tak hanya itu sebanyak 53.465 tenaga kerja yang kena imbas. 26.330 orang dirumahkan oleh 314 perusahaan. Sementara 7.583 lainnya mengalami nasib yang lebih tidak beruntung, mereka kena PHK di 314 perusahaan.

Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya mendorong agar Pemprov Jabar lebih proaktif dalam mengadvokasi tenaga kerja di Jabar dengan perusahaannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemprov harus proaktif, agar tenaga kerja bisa mendaftar dan bisa mendapatkan fasilitas untuk masuk dalam program Kartu Prakerja yang digulirkan pemerintah, melalui Kemenaker,” ujar Abdul Hadi, Sabtu (11/4/2020).

Ia juga mengimbau agar pimpinan perusahaan juga secara proaktif melakukan pendaftaran kolektif bagi karyawannya baik yang kena PHK, dirumahkan maupun yang telah habis masa kontraknya.

“Ini harus dilakukan, agar pembaharuan data dari Disnaker kota-kabupaten dan provinsi bisa lebih cepat dan lebih aktual, melalui proses kolektif tersebut,” ucapnya.

Abdul Hadi memprediksi angka tenaga kerja yang terdampak tersebut akan terus bertambah, seiring dengan masa tanggap darurat COVID-19. Sehingga dua langkah tersebut mendesak untuk segera dilaksanakan.

“Semoga ini bisa menjadi solusi bagi warga Jabar yang sebagian besar merasakan imbas ekonomi dari wabah COVID-19 ini,” harapnya.

Sementara itu, Kadisnakertrans Jabar Mochamad Ade Afriandi menjelaskan definisi tenaga kerja dirumahkan. Menurutnya, jika tenaga kerja dirumahkan, mereka masih berstatus tenaga kerja di perusahaan tersebut.

“Bila dia bekerja di bulan Maret, dia masih dapat upah untuk bulan Maret. Kemudian April dirumahkan, nah belum tentu dia dapat upah,” pungkasnya. Rls

Komentari

Berita Terkait

Arief Optimis “Quattrick” di PON Tercapai Jika Dana Mendukung
Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar
Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno
Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman
Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI
Sekda Bandung Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi
Bantu Masyarakat, KAI Daop 2 Bandung Serahkan TJSL Rp 1 Milyar Lebih
Diikuti 70 Daerah, Ini Makna Puspa Swara Wanoja Sunda

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:33 WIB

Arief Optimis “Quattrick” di PON Tercapai Jika Dana Mendukung

Jumat, 17 April 2026 - 17:51 WIB

Jadi Tuan Rumah Kejurnas Karate, FORKI Jabar Siapkan Rp 1,8 Milyar

Jumat, 17 April 2026 - 07:06 WIB

Siapkan Langkah Strategis Jelang Peparda, NPCI Kota Bandung Gelar Rapat Pleno

Kamis, 16 April 2026 - 23:37 WIB

Meski Sempat Terpuruk, Jebolan KDI 4 Ini Buktikan Mampu Taklukkan Jerman

Rabu, 15 April 2026 - 23:41 WIB

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Berita Terbaru

Dihadapan puluhan awak media, Epriyanto menyebut Musda pada 14 Februari lalu sah dan memenuhi aturan bahkan dihadiri perwakilan KONI Jabar dan DPP PERBASI. PJ/Joel

FEATURED

Terkesan Dizalimi, Epriyanto Lawan Keputusan DPP PERBASI

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:41 WIB