BANDUNG, PelitaJabar – Pemberlakuan UU No. 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Mengamanatkan pengelolaan SMA/SMK, menjadi tanggung jawab Pihak Pemerintah Provinsi. Peraturan tersebut, ditindaklanjuti di Jabar mulai tahun 2017.
Selanjutnya, kebijakan tersebut, berimplikasi pada tergerusnya alokasi anggaran pada APBD Provinsi Jabar untuk sektor pendidikan mencapai 42 persen.
“Pemerataan pendidikan saat ini harus menjadi prioritas. Melalui program pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, fasilitasi 1 SMA/SMK per Kecamatan merupakan salah satu jawaban untuk menyelesaikan persoalan pemerataan pendidikan,” jelas Sekretaris Fraksi PAN DPRD Jabar, Hasbullah Rahmad dalam rilisnya Minggu (15/9).
Menurutnya, hadirnya 1 SMK/SMA di tiap Kecamatan menjadi solusi atas masalah zonasi dalam PPDB.
“Dengan adanya 1 SMK/SMA per Kecamatan semua siswa yang mempunyai prestasi bisa terfasilitasi bersekolah di SMA Negeri atau SMK Negeri,” pungkas Hasbullah, Mal