LAMPUNG, PelitaJabar -Satgas Trisula Bakamla RI/Indonesian Coast Guard (IDNCG) dengan operasi KN Belut Laut-406 menangkap dua kapal yang diduga melakukan illegal bunkering di Perairan Lampung, Kamis (5/03/2020).
Kedua kapal diduga melakukan aktivitas transfer bahan bakar minyak (BBM) ilegal yaitu kapal SPOB ES 01 dan TB S 36. Keduanya diperiksa saat kapal negara yang dikomandani Letkol Bakamla Heni Mulyono itu sedang melaksanakan operasi khusus di perairan sekitar Pulau Condong.
Pada saat dilakukan pemeriksaan awal, kapal SPOB ES 01 tidak dapat menunjukkan surat/dokumen yang diminta personel Bakamla RI/IDNCG. Berdasarkan pemeriksaan selanjutnya, diduga tidak kurang dari 10 ton high speed diesel (HSD) dari 17 ton BBM jenis solar tersebut telah ditransfer ke TB S 36.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain membawa muatan BBM, kapal SPOB ES 01 juga membawa Marine Fuel Oil (MFO) sebanyak 100 ton yang juga tidak dilengkapi dokumen.
MFO ini merupakan jenis BBM yang banyak digunakan untuk pembakaran langsung pada industri besar. Selain itu marak juga digunakan sebagai bahan bakar untuk mesin dengan kompresi tinggi. Rls