Dirut Al Qodri Penuhi Panggilan Polisi

- Penulis

Jumat, 24 April 2020 - 05:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, PelitaJabar — Pengusaha travel umroh terseret namanya dengan kasus investasi travel umroh bodong Al Bayyinah Garut.

Dia memenuhi panggilan Subdit 4 Unit 2 Ditreskrimum Polda Jabar (Ditreskrimum) sebagai saksi terkait yang dilaporkan pengusaha Ir. Ayi Koswara dengan terlapor Yusuf Abdul Latief sebagai pemilik Travel Umroh Albayyinah.

Direktur Utama tour & travel Al Qodri, Edi Jamisuyana, menjelaskan, terdapat 18 pertanyaan terkait kasus investasi bodong yang menyeret namanya dan tour & travelnya Al Qodri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edi ditemani kuasa hukumnya dengan status sebagai saksi.

“Sesuai dengan konfirmasi awal, panggilan yang dilayangkan hari ini saya datang ke Ditreskrimum Polda Jabar status sebagai saksi saja,” Jelas Edi usai keluar gedung Polda Jabar Kamis (24/04/2020).

Maka kebutuhan penyidik dalam proses ini mengambil berita acara keterangan sebagai saksi saja,

“Penyidik memberikan 18 pertanyaan kepada pihak Al Qodri. Artinya penyidik mendasari pada alat bukti awal yang ada,” kata Edi.

Terkait pihak Al Qodri dengan terlapor Yusuf Abdul Latief (Al Bayyinah) menjelaskan, Al Qodri sama sekali tidak ada kerjasama dengan pihak Al Bayyinah ataupun Yusuf.

“Dan pihak Al Bayyinah mencantut nama Al Qodri sebagai member padahal tidak ada sama namanya kerjasama itu,” tegas Edi.

Selaku Dirut Al Qodri, dirinya merasa dirugikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Dan pihak Yusuf Abdul Latief yang juga pihak Al Bayyinah dengan mudahnya mencatumkan nama Al Qodri sebagai membernya,” tegas Edi.

Sebelumnya nama Al Qodri terseret dari pelaporan pengusaha dari Kota Bandung, Ir. Ayi koswara.

Kasus penipuan tersebut merugikan hingga ratusan juta dari satu pelapor, serta diduga masih banyak korban lainnya tertipu travel umrah asal Garut ini. Dan juga disinyalir tersangka sering menggunakan cek bodong.

“Hanya saja saat dimintai pertanggungjawaban Al Qodri ini tidak mau bertanggung jawab terhadap Al Bayyinah. Akhirnya klien kami mengklarifikasi lagi pada Al Bayyinah,” pungkasnya.

Pemilik Al Qodri sendiri siap untuk memenuhi pangilan selanjutnya sebagai saksi dari pihak yang melaporkan yaitu Ir. Ayi Koswara pengusaha Kota Bandung. ***

Komentari

Berita Terkait

Penutupan AAYF 2025, Farhan Sebut Bandung Adalah Kota dengan Ragam Budaya Berkumpul dan Bersatu
Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin
Malaysia Hingga India Hadiri Pembukaan Asia Africa Festival 2025
Dosen Tel-U Sabet Empowered Women Awards 2025 Tingkat Asia-Pasifik
Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa
Keren, Karya Kriya Tekstil dan Fashion Tel-U Pernah Kolab Bareng Desainer Ternama
bank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuningan Lewat Pinjaman Daerah
Dadi Ahmad Roswandi Nakhodai IKASMANTIKA 2025–2030

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Penutupan AAYF 2025, Farhan Sebut Bandung Adalah Kota dengan Ragam Budaya Berkumpul dan Bersatu

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Malaysia Hingga India Hadiri Pembukaan Asia Africa Festival 2025

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Dosen Tel-U Sabet Empowered Women Awards 2025 Tingkat Asia-Pasifik

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:45 WIB

Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa

Berita Terbaru

Wali Kota Bandung saat meninjau Pasar Seni ITB. PJ/Dok

FEATURED

Vakum 11 Tahun, Farhan Harap Pasar Seni ITB Jadi Agenda Rutin

Senin, 20 Okt 2025 - 17:21 WIB

Uji ekstrem dua unit TIGGO 9 saling bertabrakan pada kecepatan 50 km/jam dengan sudut tumpang tindih 15°. PJ/ISTMW

FEATURED

Uji Tabrak TIGGO 9 Kecepatan 50KM/Jam, Hasilnya Luar Biasa

Minggu, 19 Okt 2025 - 14:45 WIB