BANDUNG, PelitaJabar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melalui Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat lakukan Fit and Proper Test atau uji kelayakan dan kepatutan kepada 10 calon komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Periode 2019-2023, Jumat (15/11/2019).
Proses uji kelayakan dan kepatutan dimulai pada pukul 13.30 WIB dan berakhir pada pukul 21.00 WIB.
Selain itu juga diumumkan, nama-nama Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Periode 2019-2023.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Bedi Budiman mengatakan, proses uji kelayakan dan kepatutan ini dilaksanakan secara terbuka serta transparan.
“Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jawa Barat yang memutuskan bahwa pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan ini harus selesai sebelum tanggal 15 November 2019 oleh Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat,” ungkap Bedi.
Pihaknya mengucapkan selamat kepada 5 calon komisioner terpilih Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat periode 2019-2023.
Bedi menambahkan, secara umum kesepuluh calon komisioner yang telah mengikuti proses uji kelayakan dan kapatutan dinilai telah layak karena kesepuluh calon komisioner tersebut merupakan hasil dari Panitia Seleksi (Pansel).
Bedi mengungkapkan, selain ingin melakukan uji kepatutan dan kelayakan pihaknya pun ingin menggali bagaimana pola calon komisioner ini berkomunikasi, dan strategi untuk meningkatkan kinerja dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Ia pun mengapresiasi, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat pada Periode 2015-2019 yang telah melakukan kinerjanya dengan baik.
Hal itu dibuktikan dengan penghargaan-penghargaan yang diperoleh oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
“Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat akan terus mendorong, kinerja KIP Jabar untuk dapat terus meningkat sehingga keinginan publik terkait kebutuhan informasi ini dapat terlayani secara lebih luas dan berimbas pada meningkatnya indeks demokrasi Jawa Barat,” tambahnya.
Bedi berharap, bagi calon komisioner terpilih Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan berintegritas, serta bersama-sama mendorong pelaksanaan transparansi dan keterbukaan informasi publik di Jawa Barat.
Selain itu Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kedepan dapat lebih eksis, memiliki agenda prioritas yang lebih jelas seperti pelayanan dasar kepada publik, kemudian KIP Jabar dapat mengklasifikasi dan mengkatagorisasi informasi yang diperlukan oleh publik.
Menjadi mediator yang independen dan objektif ketika terjadi sengketa informasi.
“Terakhir harapan saya bagaimana Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat ini dapat bersama-sama berkontribusi dalam mengatasi informasi-informasi hoax atau yang keliru dan mengakibatkan pemahaman publik yang keliru, ini sangat dibutuhkan” pungkasnya.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 Bagian Kesebelas tentang Uji Kepatutan dan Kelayakan Pasal 20 ayat 4 bahwa jumlah anggota komisi informasi provinsi atau kabupaten atau kota yang terpilih terdiri dari sebanyak-banyaknya 1 (satu) orang unsur pemerintah.
Dari 10 calon komisoner yang mengikuti pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan, akan dikerucutkan menjadi 5 calon terpilih, sedangkan bagi 5 calon lainnya sebagai cadangan.
Hasil dari uji kelayakan dan kepatutan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan sebagai Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Periode 2019-2023. RLS