BANDUNG, PelitaJabar – Sejumlah Rancangan Pemerintah Daerah (Raperda) dibahas dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Kamis (26/11/2020).
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Bandung dan Pemkot Bandung menyetujui dibentuknya sejumlah Raperda ditandai penandatanganan nota persetujuan oleh pimpinan DPRD Kota Bandung dan Wali Kota Bandung.
Raperda berisi tentang kesepakatan pengajuan persetujuan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung No. 18 tahun 2011, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung tahun 2011 -2031.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengatakan Rapat Paripurna dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin, seperti mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.
“Maka kepada yang hadir untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan. Terlebih dengan Kota Bandung yang peningkatannya cukup mengkhawatirkan dalam beberapa waktu terakhir ini,” ucapnya.
Dikatakannya dengan masih harus dilakukan fasilitasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terkait Raperda Perumda Pasar Juara, maka Pansus 8 belum dibubarkan.
“Pansus 5 juga belum dibubarkan, karena masih adanya evaluasi Kementerian Dalam Negeri,” tutupnya. Mal