SETUJUI : DPRD Kota Bandung menyetujui substansi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung 2022-2042, saat rapat di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (16/8/2022). Dani/Humpro DPRD Kota Bandung.
BANDUNG, PelitaJabar – DPRD Kota Bandung menyetujui substansi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung Tahun 2022-2042.
Hal tersebut dikemukakan Wakil Ketua DPRD Kota Bandung H. Achmad Nugraha, D.H., S.H., saat memimpin rapat paripurna secara langsung maupun teleconference.
Dikatakan, Raperda RTRW Kota Bandung 2022-2042 ini merupakan perubahan dari Perda No. 18 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bandung Tahun 2021-2031.
‘Pertimbangan perubahan perda ini sejalan dengan dinamika pembangunan kota yang terus berkembang. Selain itu, terdapat banyak penyesuaian merujuk pada UU No. 11 tentang Cipta Kerja,’ katanya.
Dalam rapat paripurna ini, DPRD Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung menandatangani Kesepakatan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042 berdasarkan persetujuan substansi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). ***