BANDUNG, PelitaJabar — Dua Pencuri kendaraan bermotor ini harus rela meringkuk di penjara, usai beraksi pada Senin (29/7) malam lalu.
Kedua pelaku inisial D Dan R ini, sebelumnya melakukan aksinya di jalan gempol sari, depan warung pecel Lele.
Kapolsek Bandung Kulon, Kompol Sudewo mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan, atas laporan korban bernama Rian pemilik kendaraan RX king.
“Rian saat itu tengah makan di warung pecel Lele, usai makan melihat motor rx king miliknya hilang,” jelas Kapolsek, Rabu (31/7).
Rian lalu bertemu patroli serse di jalan gempol dan melaporkan kehilangan tersebut.
” Ada patroli serse lewat, langsung korban melapor, dan dilakukan pengejaran kepada pelaku,” ujarnya.
Pelaku berhasil diamankan Selasa dinihari kemarin.
“Kita amankan pelaku, tak jauh dari jalan gempol sari. Kedua pelaku sembunyi disana ,” terangnya.
Dari hasil pendalaman, pengajuan kedua pelaku baru sekali melakukan aksinya.
“Baru sekali pengakuannya, namun terus kita dalami,” paparnya.
Akibat perbuatannya D dan R dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan (Curat).
“Ancaman maksimal 10 tahun penjara bagi pelaku Curat ini,” pungkas Kapolsek. Rief