GARUT, PelitaJabar – Terkait penanganan kasus BOP, POKIR, dan Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut periode Tahun 2014-2019 oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Garut, dinilai mandeg, Forum Komunikasi Masyarakat Antar Desa (FKMAD) akan menemui Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Koordinator FKMAD, Ade Sudrajat mengungkapkan, penanganan kasus tersebut dinilai lamban.
‘Bermula dari beberapa informasi media cetak dan elektronik tentang penanganan kasus BOP, POKIR, dan Reses DPRD Kabupaten Garut periode Tahun 2014-2019 yang sampai hari ini belum terlihat hasilnya,’ papar Ade di Sekretariat FKAMAD Kp Sawah Lega, RT 01, RW 01 Desa Ngamplangsari, Cilawu, Garut, Senin 4 Juli 2022.
Menurutnya, upaya yang dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum dugaan tindak pidana korupsi tersebut diantaranya membuat surat permohonan kepada Kejari Garut tentang perkembangan hasil penyelidikan.
‘Sejauh ini tidak ada tanggapan dari Kejari Garut, lalu kami meminta audensi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, malah diundang oleh Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Garut dan hanya diberikan pernyataan lisan,’ pungkasnya.
Diketahui, penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lembaga DPRD Garut, sudah ditangani Kejari Garut hampir tiga tahun yang lalu. Namun, hingga saat ini sudah pergantian picuk pimpinan Kejari Garut belum ada perkembangan. ***