Dugaan Penyalahgunaan dan Penyelewengan, Pupuk Subsidi di Garut Langka

- Penulis

Kamis, 23 Februari 2023 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, PelitaJabar – Permasalahan kelangkaan pupuk subsidi, seakan menjadi hal klasik yang selalu saja terulang dan semakin jauh dari kejelasan di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Garut.

Faktornya, diduga adanya penyalahgunaan dan penyelewengan yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab seperti oknum distributor (penyalur) yang menjual harga pupuk subsidi tersebut melebihi HET.

Padahal, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 pada pertengahan tahun 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yogie Iskandar, Ketua DPD Pemuda Nasionalis Kabupaten Garut, langkanya pupuk subsidi ini dipasaran jangan hanya dilihat dari permintaan pasokan atau kuota saja. Seperti yang diungkapkan oleh Wakil Bupati Garut Helmi Budiman beberapa waktu lalu, harus dilihat secara objektif.

‘Jangan-jangan ada penyelewengan dan disalahgunakan dalam pendistribusian oleh oknum distributor. Bahkan hasil studi dilapangan terjadi penjualan diatas harga HET,’ Kata Yogie, Kamis 23 Februari 2023.

Menurutnya, aparat Penegak Hukum saat ini jangan hanya berbicara tentang prosedur pengawasan semata, tapi harus melakukan penindakan terhadap distributor yang diduga sengaja menyelewengkan penyaluran yang tidak tepat sasaran.

‘Jika memang fakta di lapangan seperti itu, produsen pupuk harus berani mengambil sikap dan langkah berupa pencabutan izin distribusi terhadap distributor yang nakal ini, lakukan penyelidikan dan penyidikan supaya para petani tidak menjerit karena harga di pasaran begitu tinggi, akibatnya tidak bisa bertani karena pupuk yang langka,’ ucapnya.

Sanksi Hukum
Dikatakan, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 21 Tahun 1959 tentang Ancaman Hukuman Terhadap Tindak Pidana Ekonomi.

Alasannya, karena dalam Penjelasan Umum Perpu No. 21 Tahun 1959, didasarkan pada kenyataan di mana ancaman-ancaman hukuman terhadap tindak pidana ekonomi (UUTPE), dirasa masih sangat ringan bila dibandingkan akibat yang ditimbulkan.

‘Upaya untuk mengatasi permasalahan yang tengah dihadapi, satu-satunya jalan dengan memperberat ancaman pidana dalam UUTPE,’ tandasnya.

Dijelaskan, pelanggar dibidang pidana ekonomi diancam hukuman penjara atau kurungan selama-lamanya dan denda setinggi-tingginya 30 kali jumlah yang ditetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

‘Pasal 2 melanjutkan, apabila perbuatan tersebut dapat menimbulkan kekacauan dibidang perekonomian, maka pelanggar dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama-lamanya 20 tahun dan hukuman denda 30 kali jumlah yang ditetapkan dalam Undang-undang Darurat tersebut,’ pungkasnya. Jang

Komentari

Berita Terkait

Pasang Listrik Gratis, KDM Syaratkan Hal Ini
Keroyok Wartawan, Arif & Sayuti Divonis 2 Tahun Lebih
Wihaji Goyang Stecu-stecu Bareng Genre
Besok Mendukbangga Luncurkan GATI
Hanya 1 Hari Hakim Bacakan Penetapan, MT Harap Hakim Punya Nurani
Bupati Minta Jadikan Al-Quran Sebagai Pedoman Hidup
Hijaukan Bekas Hibisc Fantasy T-PKK Jabar Tanam Ratusan Pohon
Puting Beliung Terjang Dua Kampung, Puluhan Rumah Rusak Parah

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 07:27 WIB

Pasang Listrik Gratis, KDM Syaratkan Hal Ini

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:36 WIB

Keroyok Wartawan, Arif & Sayuti Divonis 2 Tahun Lebih

Kamis, 24 April 2025 - 09:31 WIB

Wihaji Goyang Stecu-stecu Bareng Genre

Minggu, 20 April 2025 - 23:46 WIB

Besok Mendukbangga Luncurkan GATI

Sabtu, 19 April 2025 - 17:17 WIB

Hanya 1 Hari Hakim Bacakan Penetapan, MT Harap Hakim Punya Nurani

Berita Terbaru

FEATURED

Pastikan Hak Anak, DP3AKB Jabar Kunjungi LPKA

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:37 WIB

FEATURED

Kunjungi Lapas Anak, Begini Keluh Kesah Mereka

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:07 WIB

FEATURED

Panglima TNI Lepas Korban Ledakan Amunisi di Garut

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:55 WIB

FEATURED

Bukan Penerima Bansos, Ini Syarat Utama Jalur Afirmasi RMP

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:28 WIB