62 total views, 3 views today
BANDUNG, PelitaJabar – Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengungkapkan, hasil investigasi, masih ditemukan pelanggaran. Hasil “Operasi Senyap” menunjukkan, masih terjadi pelanggaran di lapangan.
“Faktanya pelanggaran itu nyata ada, makanya ini akan menjadi pemikiran kita. Kenapa hal itu pun menjadi penguatan di saat penegakkan hukum itu harus lebih maksimal,” kata Ema saat Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional Secara Virtual dilanjutkan dengan Peringatan HPSN Tingkat Kota Bandung, Senin (22/02/2021).
Dia mengaku sedang dalam proses pembahasan terkait wacana penyegelan tempat usaha yang melanggar akan disegel selama 14 hari.
“Sedang diproses tapi jadi dan tidaknya bagaimana hasil dari finalisasi pembahasan. Tapi kemarin itu menjadi bahan input yang kami lemparkan kepada pimpinan forum di ratas,” tambahnya.
Menurut Ema, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial sebagai Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung telah memerintahkan finalisasi pembahasan tersebut selesai pada hari ini.
“Kalau itu final dan terjadi perubahan, tentunya kami akan menyerahkan kembali kepada pemegang otoritas kewenangan. Artinya di sana Perwal (Peraturan Wali Kota) akan ada perubahan,” pungkasnya. Rls