BANDUNG, PelitaJabar – Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sedang dalam tahap finalisasi pembahasan oleh Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar bersama DPRD Jabar.
Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, perda tersebut harus segera diselesaikan karena menyangkut masa depan Jabar.
“Sedang dalam tahap finalisasi pembahasan Perda RTRW. Perda itu sangat penting karena menjadi sebuah masa depan Jabar seperti apa,” jelas Emil di Ruang Pansus DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (26/8).
Menurutnya, salah satu hal yang dibahas dalam Perda tersebut adalah investor tidak boleh mengganggu keseimbangan lingkungan atau kawasan produktif pertanian.
“Jadi, boleh membangun. Tapi, pastikan tidak berada di lokasi yang kita preservasi sebagai sumber kelestarian lingkungan,” ucapnya.
Saat ini, kata Emil, pihaknya bersama Pansus DPRD Jabar tengah melakukan beberapa kajian RTRW. Salah satunya untuk tiga titik pembangunan Transit Oriented Development (TOD) kereta cepat Jakarta-Bandung.
Dia juga melanjutkan, lokasi pembangunan bandar udara di Kabupaten Sukabumi belum ditentukan karena harus dikaji lebih dulu dalam RTRW. Meski demikian, kata dia, pihaknya sudah mengantungi dua lokasi, yakni Cikembar dan Citarate. Mal