FAGAR Garut Tuntut Kemenpan-RB Cabut SE

- Penulis

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, PelitaJabar  – Ketua Umum Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR) Garut, Ma’mol Abdul Faqih meminta Kemenpan RB mencabut surat edaran (SE) yang telah dikeluarkan t pada 5 Maret 2025 lalu mengatur tentang penundaan pelantikan ASN, PNS dan PPPK.

Menurut Ma’mol, dengan pencabutan itu, pemerintah daerah bisa segera melantik PPPK.

Bahkan dalam SE Kemenpan RB, pihaknya menyatakan menolak penundaan pelantikan PPPK hingga 1 Maret 2026, dan meminta Pemda Garut agar pelantikan para PPPK yang telah lulus seleksi pada akhir 2024 harus dilakukan pada 1 April 2025 mendatang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu terungkap dalam aksi damai Forum Aliansi guru dan karyawan berlangsung di depan gedung DPRD Garut, Rabu 13 Maret 2025.

Peserta akasi damai sekitar 1000 orang tersebut di terima langsung oleh Komisi I DPRD Garut, Sekretariat Daerah Nurdin Yana, Kepala Dinas Pendidikan Garut Ade Manadin.

Ma’mol menegaskan, tuntutan utama mereka adalah agar Kemenpan RB mencabut kembali surat edaran tersebut.

Dengan pencabutan itu, pemerintah daerah bisa segera melantik PPPK, terutama karena Kabupaten Garut sudah siap dari segi anggaran dan mekanisme pengangkatan.

Ma’mol juga menyayangkan pernyataan seorang anggota DPR RI yang menyebut pengangkatan PPPK menjadi beban.

Menurutnya, pernyataan tersebut sangat keliru dan menyakiti hati tenaga honorer yang telah mengabdi selama 20 hingga 25 tahun.

“Seharusnya, seorang legislator lebih bijak dalam menyampaikan pendapatnya agar tidak menyinggung perasaan seluruh tenaga honorer yang sudah lama berjuang bersama sama,” ujarnya.

Ia menyinggung masalah insentif Pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan dengan mengalokasikan insentif sebesar Rp300 ribu per bulan.

Namun, insentif tersebut awalnya hanya dianggarkan untuk empat bulan, yakni Januari hingga April.

Dimana kebijakan ini berkaitan dengan rencana pengangkatan tenaga pendidik kategori R2 dan R3 menjadi PPPK paruh waktu. Pemda telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1 juta per bulan untuk mereka.

Namun diterbitkannya surat edaran Kemenpan RB adanya penundaan pelantikan, berdampak perlu ada komunikasi lebih lanjut agar alokasi anggaran dapat disesuaikan, sehingga tenaga honorer tetap mendapatkan hak insentif mereka.

“Pemerintah harus segera mengambil langkah untuk memastikan insentif tetap tersalurkan. Jangan sampai keterlambatan administrasi berdampak pada kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan yang selama ini telah berdedikasi,” ucapnya.

Menyikapi hal itu, Sekda Garut, Nurdin Yana, menyatakan kebijakan ini berada di ranah politik nasional dan regulasinya ditentukan oleh Kemenpan RB.

“Mudah-mudahan pemerintah pusat, termasuk Kemenpan RB dan DPR RI, memahami kondisi di daerah. Kami siap memperjuangkan hal ini secara hirarkis. Bahkan, kami bersama DPRD Garut akan berangkat ke Jakarta untuk memastikan keseriusan daerah dalam memenuhi kebutuhan terkait pengangkatan PPPK,” jelas Nurdin. Jang

Komentari

Berita Terkait

Tanpa APBD & APBN 500 Rutilalahu Direnovasi di Bandung
Gulat Jabar Tolak Pelatih Korea
Yoko Tetap Gelar Rakerda Walau Tanpa Anggaran
Tiga Organisasi Ini Nilai Komarudin Pejabat Tertib Administrasi
Tel-U Pelopori MERPATI, Sistem Pengelolaan Media Rilis
Kota Bandung Kelebihan Ribuan Daya Tampung Siswa SMP
KORMI Hentikan DOP Jika Inorga Tak Lakukan Ini
Budi Sebut Soal Aturan Cabor Bisa Mencontoh KONI Jabar

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 20:12 WIB

Tanpa APBD & APBN 500 Rutilalahu Direnovasi di Bandung

Sabtu, 3 Mei 2025 - 08:34 WIB

Gulat Jabar Tolak Pelatih Korea

Jumat, 2 Mei 2025 - 12:29 WIB

Yoko Tetap Gelar Rakerda Walau Tanpa Anggaran

Jumat, 2 Mei 2025 - 12:21 WIB

Tiga Organisasi Ini Nilai Komarudin Pejabat Tertib Administrasi

Rabu, 30 April 2025 - 17:32 WIB

Tel-U Pelopori MERPATI, Sistem Pengelolaan Media Rilis

Berita Terbaru

FEATURED

Tanpa APBD & APBN 500 Rutilalahu Direnovasi di Bandung

Sabtu, 3 Mei 2025 - 20:12 WIB

FEATURED

Gulat Jabar Tolak Pelatih Korea

Sabtu, 3 Mei 2025 - 08:34 WIB

FEATURED

Yoko Tetap Gelar Rakerda Walau Tanpa Anggaran

Jumat, 2 Mei 2025 - 12:29 WIB

FEATURED

Tel-U Pelopori MERPATI, Sistem Pengelolaan Media Rilis

Rabu, 30 Apr 2025 - 17:32 WIB